Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan oleh: a. Kepala Biro, untuk keputusan perpanjangan Tugas Belajar program: 1. D-III (Diploma Tiga); 2. D-IV (Diploma Empat)/Strata-I (Strata Satu); dan 3. Strata-II (Strata Dua) atau setara; dan b. Sekretaris Jenderal, untuk keputusan perpanjangan tugas belajar untuk Strata-III (Strata Tiga) atau setara, atas nama Menteri. (2) Format Keputusan perpanjangan masa Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction