Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mulai berlaku terhitung sejak dimulainya kalender akademik perguruan tinggi PNS Tugas Belajar. (2) Format Keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction