Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan oleh Menteri. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberi mandat kepada: a. Kepala Biro, untuk keputusan Tugas Belajar program: 1. D-III (Diploma Tiga); 2. D-IV (Diploma Empat)/Strata-I (Strata Satu); dan 3. Strata-II (Strata Dua) atau setara; dan b. Sekretaris Jenderal, untuk keputusan Tugas Belajar untuk Strata-III (Strata Tiga) atau setara.
Your Correction