Correct Article 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) Kepala Pusat Diklat menyampaikan daftar nama PNS Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(4) disertai dokumen persyaratan kepada Biro untuk proses penerbitan Keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian.
(2) Kepala Biro melakukan verifikasi dokumen persyaratan PNS Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
