Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian ringkasan/essay rencana pendidikan dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan oleh Pusat Diklat. (2) Dalam melaksanakan penilaian ringkasan/essay rencana pendidikan dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat Diklat dapat melibatkan: a. unit kerja terkait; dan/atau b. tenaga ahli.
Your Correction