Correct Article 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) PNS yang diusulkan dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak mengikuti seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan ringkasan/essay rencana pendidikan;
dan
b. wawancara.
(3) Ringkasan/essay rencana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus sesuai dengan bidang studi dan kebutuhan organisasi yang memuat:
a. judul;
b. latar belakang;
c. rencana pendidikan, meliputi:
1. rencana penelitian; dan
2. target kelulusan.
d. tujuan pendidikan; dan
e. manfaat pendidikan.
(4) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan ringkasan/essay rencana pendidikan dan kesanggupan PNS untuk melakukan Tugas Belajar.
Your Correction
