Correct Article 7
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian diberikan sebagai suatu penghargaan atas prestasi kerja PNS di lingkungan Kementerian.
Your Correction
