Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan berdasarkan usulan dari PyB di unit kerja eselon I. (2) PNS yang diusulkan untuk diberikan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS; b. memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik; c. memiliki sertifikat hasil tes potensi akademik yang masih berlaku dari lembaga yang diakui; d. memiliki sertifikat test of english as a foreign language yang masih berlaku dari lembaga yang diakui; e. memiliki sisa masa kerja PNS dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan kewajiban kerja, dengan ketentuan: 1. program D-III (Diploma Tiga), D-IV (Diploma Empat), dan Strata-I (Strata Satu) paling tinggi 43 (empat puluh tiga) tahun; 2. program Strata-II (Strata Dua), paling tinggi: a) 49 (empat puluh sembilan) tahun, bagi PNS yang memiliki batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun; atau b) 51 (lima puluh satu) tahun, bagi PNS yang memiliki batas usia pensiun 60 (enam puluh) tahun; 3. program studi Strata-III (Strata Tiga), paling tinggi: a) 43 (empat puluh tiga) tahun, bagi PNS yang memiliki batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun; atau b) 45 (empat puluh lima) tahun, bagi PNS yang memiliki batas usia pensiun 60 (enam puluh) tahun. f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir; g. belum pernah gagal dalam Tugas Belajar dan/atau dicabut status Tugas Belajar; h. tidak sedang dalam proses pemberhentian dari jabatan bagi pejabat fungsional; i. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; j. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; k. tidak sedang melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya; l. tidak sedang mengajukan upaya administratif atau upaya hukum terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin; m. tidak sedang dalam proses pengenaan sanksi disiplin PNS dengan ancaman hukuman kategori sedang atau berat; n. tidak sedang dalam proses perkara pidana; o. tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar; p. tidak sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan; dan q. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e hanya untuk Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dikecualikan bagi Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri. (5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dikecualikan bagi Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor dan Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri. (6) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f sampai dengan huruf o dibuktikan dengan surat pernyataan dari PyB. (7) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction