Correct Article 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
Tugas Belajar terdiri atas:
a. Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian;
b. Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor; dan
c. Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri.
Your Correction
