Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas Belajar terdiri atas: a. Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian; b. Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor; dan c. Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri.
Your Correction