Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2025 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ RAJA JULI ANTONI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN SURAT PERNYATAAN Yang bertandatangan di bawah ini: Nama : … NIP : … Pangkat/Gol. Ruang : (.../... ) Jabatan : (Kepala Biro Umum/Sekretaris Direktorat Jenderal .../Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan ...) Dengan ini menerangkan bahwa: Nama : … NIP : … Pangkat/Gol. Ruang : (…/…) Jabatan : … Unit Kerja : … Telah memenuhi persyaratan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan yang dapat diberikan tugas belajar sebagaimana yang dipersyaratkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor ... Tahun ... tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan. Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, (tgl-bl-th) (Kepala Biro Umum/ Sekretaris Direktorat Jenderal .../ Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Sekretaris Badan ...) (Nama) ... NIP. MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. RAJA JULI ANTONI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN FORMAT KEPUTUSAN TUGAS BELAJAR KEPUTUSAN (Menteri Kehutanan/Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Biro Umum/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Kepala Unit Kerja) NOMOR TENTANG TUGAS BELAJAR DENGAN PEMBIAYAAN (KEMENTERIAN/ SPONSOR/MANDIRI) a.n. …………. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA (MENTERI SEKRETARIS JENDERAL/DIREKTUR JENDERAL/INSPEKTUR JENDERAL/KEPALA BIRO UMUM/SEKRETARIS INSPEKTORAT JENDERAL/SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL/SEKRETARIS BADAN/KEPALA UNIT KERJA), Menimbang : a. bahwa berdasarkan (surat Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia nomor … tentang penetapan peserta tugas belajar lingkup Kementerian Kehutanan/surat kepala pusat pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia/rekomendasi tim penilai tugas belajar); b. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tercantum dalam keputusan ini memenuhi syarat diberikan tugas belajar dengan pembiayaan (kementerian, sponsor, mandiri); c. bahwa berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu MENETAPKAN Keputusan (Menteri Kehutanan/Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Biro Umum/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Kepala Unit Kerja) tentang Tugas Belajar Dengan Pembiayaan (Kementerian/Sponsor/Mandiri) a.n ...; Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 61 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; 2. UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; 3. UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 4. UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; 6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 7. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar; 9. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan; 10. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor ... Tahun ... tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan; MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KEPUTUSAN (Menteri Kehutanan/Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Biro Umum/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Kepala Unit Kerja) TENTANG TUGAS BELAJAR DENGAN PEMBIAYAAN (Kementerian/Sponsor/Mandiri) a.n.......; KESATU : Menugaskan pegawai yang tersebut dalam Surat Keputusan ini: Nama : ... NIP : ... Pangkat/ Gol. Ruang : ... Jabatan : ... Unit Kerja : ... untuk mengikuti Tugas Belajar Dengan Pembiayaan (Kementerian/Sponsor/Mandiri) pada ..., Bidang Studi ... dengan masa studi …. bulan dari ... sampai dengan ...; KEDUA : *) Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian dan Sponsor Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Amar KESATU wajib: a. melaksanakan program pendidikan yang telah ditetapkan; b. melaporkan kemajuan tugas belajar setiap semester kepada Kepala Pusat dengan tembusan: 1. Kepala Biro; 2. PyB; dan 3. Kepala Unit Kerja asal. c. menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan tepat waktu sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan; d. menjaga nama baik instansi; dan e. menyampaikan laporan akhir tugas belajar paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa studinya kepada Kepala Pusat, dengan tembusan: 1. Kepala Biro; 2. PyB; dan 3. Kepala Unit Kerja asal. *) Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri a. melaksanakan pekerjaan sesuai tugas pokok dan fungsi jabatan; b. mentaati ketentuan jam kerja; c. mengikuti bidang studi sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan Tugas Belajar; d. menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan; e. menjaga nama baik instansi; dan f. menyampaikan laporan akhir studi kepada Kepala Unit Kerja, Kepala Biro, dan PyB. KETIGA : Selama melaksanakan Tugas Belajar, masa kerja dihitung penuh dan kepada yang bersangkutan diberikan penghasilan setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku. KEEMPAT : *) untuk Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian dan sponsor Peserta Tugas Belajar yang tidak lulus dan/atau diberhentikan karena kelalaian dan atau masa tugas belajar telah habis dan studi telah selesai tetapi tidak mengabdi kembali ke Kementerian Kehutanan atau tidak melaksanakan tugas belajarnya dengan sungguh- sungguh akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. KELIMA : *) untuk Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian dan sponsor Setelah menyelesaikan masa studi harus segera melaporkan diri dan menyampaikan laporan tertulis hasil studi kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, selanjutnya dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah melaporkan diri, yang bersangkutan harus sudah kembali ke unit kerja semula; KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada saat dimulainya kalender akademik yang bersangkutan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal (Menteri Kehutanan/Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Biro Umum/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Kepala Unit Kerja) (nama) NIP. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : 1. ... ; 2. … ; 3. … ; 4. … ; 5. Sdr. … MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd RAJA JULI ANTONI LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN FORMAT KEPUTUSAN PERPANJANGAN MASA TUGAS BELAJAR KEPUTUSAN (Menteri Kehutanan/Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Biro Umum/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Kepala Unit Kerja) NOMOR TENTANG PEMBERIAN PERPANJANGAN MASA TUGAS BELAJAR DENGAN PEMBIAYAAN (KEMENTERIAN/ SPONSOR/MANDIRI) a.n. … DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA (MENTERI SEKRETARIS JENDERAL/DIREKTUR JENDERAL/INSPEKTUR JENDERAL/KEPALA BIRO UMUM/SEKRETARIS INSPEKTORAT JENDERAL/SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL/SEKRETARIS BADAN/KEPALA UNIT KERJA), Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan (Menteri Kehutanan/Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Biro Umum/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Kepala Unit Kerja) Nomor ..., telah ditetapkan Tugas Belajar Dengan Pembiayaan (Kementerian/Sponsor/ Mandiri) a.n...Nomor. telah diberikan tugas belajar atas nama...; b. bahwa peserta tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat menyelesaikan masa studi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor ... tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan, peserta Tugas Belajar yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dapat diberikan perpanjangan masa Tugas Belajar; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu MENETAPKAN Keputusan (Menteri Kehutanan/Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Biro Umum/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Kepala Unit Kerja) tentang Perpanjangan Masa Tugas Belajar Dengan Pembiayaan (Kementerian/Sponsor/ Mandiri) a.n...; Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 61 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; 2. UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; 3. UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 4. UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; 6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 7. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar; 9. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan; 10. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor ... Tahun ... tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan 11. Keputusan (Menteri Kehutanan/Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Biro Umum/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Kepala Unit Kerja) Nomor ... tentang Tugas Belajar Dengan Pembiayaan (Kementerian/Sponsor/ Mandiri) a.n....; MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KEPUTUSAN (Menteri Kehutanan/Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Biro Umum/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Kepala Unit Kerja) TENTANG Perpanjangan Masa TUGAS BELAJAR DENGAN PEMBIAYAAN (Kementerian/Sponsor/Mandiri) a.n...; KESATU : Memberikan perpanjangan masa tugas belajar bagi pegawai yang tersebut dalam Surat Keputusan ini dari ... sampai dengan …; KEDUA : Sumber dana untuk keperluan dimaksud dibebankan pada …; KETIGA : *) Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian dan Sponsor Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Amar KESATU wajib: a. melaksanakan program pendidikan yang telah ditetapkan; b. melaporkan kemajuan tugas belajar setiap semester kepada Kepala Pusat dengan tembusan: 1. Kepala Biro; 2. PyB; dan 3. Kepala Unit Kerja asal. c. menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan tepat waktu sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan; d. menjaga nama baik instansi; dan e. menyampaikan laporan akhir tugas belajar paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa studinya kepada Kepala Pusat, dengan tembusan: 1. Kepala Biro; 2. PyB; dan 3. Kepala Unit Kerja asal. *) Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri a. melaksanakan pekerjaan sesuai tugas pokok dan fungsi jabatan; b. mentaati ketentuan jam kerja; c. mengikuti bidang studi sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan Tugas Belajar; d. menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan; e. menjaga nama baik instansi; dan f. menyampaikan laporan akhir studi kepada Kepala Unit Kerja, Kepala Biro, dan PyB. KEEMPAT : Selama melaksanakan Tugas Belajar, masa kerja dihitung penuh dan kepada yang bersangkutan diberikan penghasilan setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku. KELIMA : *) untuk Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian dan sponsor Peserta Tugas Belajar yang tidak lulus dan/atau diberhentikan karena kelalaian dan atau masa tugas belajar telah habis dan studi telah selesai tetapi tidak mengabdi kembali ke Kementerian Kehutanan atau tidak melaksanakan tugas belajarnya dengan sungguh- sungguh akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KEENAM : *) untuk Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian dan sponsor Setelah menyelesaikan masa studi harus segera melaporkan diri dan menyampaikan laporan tertulis hasil studi kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, selanjutnya dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah melaporkan diri, yang bersangkutan harus sudah kembali ke unit kerja semula; KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal (Menteri Kehutanan/Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Biro Umum/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Kepala Unit Kerja) (nama)… NIP. ... Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : 1. … ; 2. … ; 3. … ; 4. … ; 5. Sdr. … MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd RAJA JULI ANTONI LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PNS YUGAS BELAJAR Yang bertandatangan di bawah ini : Nama : ... NIP : … Pangkat/Gol. Ruang : (.../...) Jabatan : … Unit Kerja : … Dengan ini menyatakan: 1. Selama melaksanakan Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri akan melanjutkan pendidikan dengan penuh tanggung jawab; 2. Selama melaksanakan Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri tidak akan meninggalkan tugas pekerjaan sehari-hari sebagai PNS dan akan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; 3. Kesanggupan untuk menanggung seluruh biaya pendidikan; 4. Tidak akan menuntut jabatan struktural setelah selesai melaksanakan studi dan penyesuaian ijazah/pencantuman gelar dalam administrasi kepegawaian; dan 5. Setelah lulus pendidikan akan tetap bekerja dan melaksanakan tugas, serta mengamalkan bidang keilmuan sesuai dengan pendidikan yang diperoleh. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dijatuhi hukuman disiplin dan/atau bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan, apabila di kemudian hari pernyataan ini tidak benar. Jakarta, (tgl-bl-th) Mengetahui/Menyetujui, .... NIP. ... Yang Membuat Pernyataan, Materai Rp. 10.000,- ... NIP. ... MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd RAJA JULI ANTONI LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN FORMAT KEPUTUSAN PENCABUTAN TUGAS BELAJAR KEPUTUSAN (Menteri Kehutanan/Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Biro Umum/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Kepala Unit Kerja) NOMOR TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN (Menteri Kehutanan/Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Biro Umum/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Kepala Unit Kerja) NOMOR ... TENTANG ... TUGAS BELAJAR DENGAN PEMBIAYAAN (Kementerian/Sponsor/Mandiri) a.n...; DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA (MENTERI SEKRETARIS JENDERAL/DIREKTUR JENDERAL/INSPEKTUR JENDERAL/KEPALA BIRO UMUM/SEKRETARIS INSPEKTORAT JENDERAL/SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL/SEKRETARIS BADAN/KEPALA UNIT KERJA), Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan (Menteri Kehutanan/Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Biro Umum/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Kepala Unit Kerja) Nomor ... tanggal… bulan… tahun… telah ditetapkan Tugas Belajar Dengan Pembiayaan (Kementerian/Sponsor/ Mandiri) a.n.... pada program... dalam bidang studi … di … selama … terhitung mulai … sampai dengan …; b. bahwa peserta tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah (diberikan perpanjangan masa tugas belajar selama … terhitung mulai … sampai dengan … berdasarkan Keputusan (Menteri Kehutanan/Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Biro Umum/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Kepala Unit Kerja) tentang Perpanjangan Masa Tugas Belajar Dengan Pembiayaan (Kementerian/Sponsor/ Mandiri) a.n.../ melakukan disiplin yang diancam hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat/mengajukan permohonan pengunduran diri) berdasarkan ...); c. bahwa peserta tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam huruf b sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak dapat menyelesaikan pendidikannya; *) untuk meserta tugas belajar yang tidak dapat menyelesaikan studi setelah perpanjangan masa tugas belajar d. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor … Tahun ... tentang tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan, peserta tugas belajar yang (tidak dapat menyelesaikan tugas belajar setelah diberikan perpanjangan masa tugas belajar/ melanggar disiplin yang diancam hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat/ mengajukan permohonan pengunduran diri); e. bahwa berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu MENETAPKAN Keputusan (Menteri Kehutanan/Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Biro Umum/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Kepala Unit Kerja) tentang Pencabutan Keputusan (Menteri Kehutanan/Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Biro Umum/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Kepala Unit Kerja) Nomor ... tentang ... Tugas Belajar Dengan Pembiayaan (Kementerian/Sponsor/Mandiri) a.n...; Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 61 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; 2. UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; 3. UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 4. UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; 6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 7. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar; 9. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan; 10. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor … Tahun ... tentang tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan; MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KEPUTUSAN (Menteri Kehutanan/Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Biro Umum/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Kepala Unit Kerja) TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN (Menteri Kehutanan/Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Biro Umum/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Kepala Unit Kerja) nomor .... Tentang .... Tugas Belajar Dengan Pembiayaan (Kementerian/Sponsor/Mandiri) a.n.......; KESATU : Keputusan (Menteri Kehutanan/Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Biro Umum/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Kepala Unit Kerja) tentang Tugas Belajar Dengan Pembiayaan (Kementerian/Sponsor/Mandiri) a.n.......; KEDUA : Menempatkan kembali Sdr. ... di...; KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal …; Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ... (Menteri Kehutanan/Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Biro Umum/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Kepala Unit Kerja) (nama)... NIP. .... Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : 1. … ; 2. … ; 3. … ; 4. … ; 5. Sdr. … MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd RAJA JULI ANTONI
Your Correction