Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Tugas Belajar dan izin belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian berdasarkan: a. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2017 tentang Pedoman Pendidikan dengan Biaya Mandiri bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 141); dan b. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 645), dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction