Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 tidak berlaku dalam kondisi/keadaan kahar (force majeure). (2) Kondisi/keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sakit yang mengakibatkan tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit setempat; b. perubahan atau pembubaran perguruan tinggi; c. bencana alam; dan d. kerusuhan atau perang. (3) Pengenaan tidak kenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal berdasarkan pertimbangan dari Kepala Pusat Diklat.
Your Correction