Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud sebagaimana dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b dan huruf d dikecualikan untuk Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor dan Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri.
Your Correction