Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan, dan evaluasi Tugas Belajar dilakukan oleh: a. Kepala Pusat Diklat, untuk Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian dan Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor; atau b. PyB untuk Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri. (2) Pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. laporan kemajuan belajar; dan/atau b. supervisi langsung ke perguruan tinggi. (3) Pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Badan dengan ditembuskan kepada PyB.
Your Correction