Correct Article 58
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) Pendanaan Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor dibebankan kepada Sponsor bersangkutan.
(2) Komponen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. biaya pendaftaran ulang/registrasi;
b. biaya pendidikan;
c. biaya hidup selama pendidikan;
d. bantuan biaya penelitian dalam rangka penyusunan skripsi/tesis/disertasi;
e. biaya tunjangan buku;
f. bantuan biaya penulisan jurnal; dan
g. bantuan biaya perjalanan dari tempat asal ke tempat pendidikan yang dibayarkan 1 (satu) kali.
(3) Mekanisme pembayaran komponen pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan yang diatur oleh Sponsor.
Your Correction
