Correct Article 57
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) Pendanaan Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian.
(2) Komponen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. biaya pendaftaran ulang/registrasi;
b. biaya matrikulasi bagi karyasiswa yang diwajibkan untuk mengikuti;
c. biaya pendidikan;
d. biaya hidup selama pendidikan;
e. biaya tunjangan buku;
f. biaya operasional;
g. bantuan biaya praktek;
h. bantuan biaya penelitian dalam rangka penyusunan skripsi/tesis/disertasi dibayarkan 1 (satu) kali dalam masa pendidikannya;
i. bantuan biaya penulisan jurnal; dan
j. biaya perjalanan dari tempat asal ke tempat pendidikan yang dibayarkan 1 (satu) kali.
(3) Komponen pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dibayarkan setiap semester atau setiap tahun.
(4) Besaran biaya Tugas Belajar dengan sumber dana Kementerian berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
