Correct Article 56
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) Keputusan Tugas Belajar dicabut apabila PNS Tugas Belajar:
a. tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan masa Tugas Belajar;
b. melanggar disiplin yang diancam hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; atau
c. mengajukan permohonan pengunduran diri.
(2) Keputusan pencabutan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Biro atas nama Menteri bagi PNS Tugas Belajar program:
1. D-I (Diploma Satu);
2. D-II (Diploma Dua);
3. D-III (Diploma Tiga);
4. D-IV (Diploma Empat);
5. Strata-I (Strata Satu); dan
6. Strata-II (Strata Dua) atau yang setara;
b. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri bagi peserta Tugas Belajar Program Strata-III (Strata Tiga) atau yang setara; dan
c. PyB untuk Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri.
(3) Dalam hal PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri merupakan:
a. pejabat pimpinan tinggi madya, keputusan pencabutan Tugas Belajar ditetapkan oleh Menteri;
atau
b. pejabat pimpinan tinggi pratama, keputusan pencabutan Tugas Belajar ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya di unit kerja eselon I PNS Tugas Belajar.
(4) Format Keputusan Pencabutan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
