Correct Article 55
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
PNS di lingkungan Kementerian yang melaksanakan Tugas Belajar berkelanjutan, kewajiban bekerja kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilaksanakan setelah menyelesaikan masa pendidikan.
Your Correction
