Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PNS di lingkungan Kementerian yang melaksanakan Tugas Belajar berkelanjutan, kewajiban bekerja kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilaksanakan setelah menyelesaikan masa pendidikan.
Your Correction