Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas Belajar dilaksanakan berdasarkan perencanaan Tugas Belajar. (2) Perencanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil analisis kebutuhan pengembangan kompetensi pada masing-masing unit kerja eselon I.
Your Correction