Correct Article 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) Tugas Belajar dilaksanakan berdasarkan perencanaan Tugas Belajar.
(2) Perencanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil analisis kebutuhan pengembangan kompetensi pada masing-masing unit kerja eselon I.
Your Correction
