Correct Article 1
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi pengembangan karier.
3. Sponsor adalah lembaga pemerintah, non pemerintah atau swasta, baik dari dalam maupun luar negeri yang membiayai pelaksanaan tugas belajar dan bersifat tidak mengikat.
4. Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
6. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan.
7. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi yang selanjutnya disebut Biro adalah unit kerja di tingkat pusat yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, pengelolaan administrasi sumber daya manusia, serta penataan organisasi dan tata laksana Kementerian.
8. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Pusat Diklat adalah unit kerja di tingkat pusat yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur dan non aparatur kehutanan.
9. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
