Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KPA dalam pemberian Bantuan Pemerintah bertanggung jawab atas: a. pencapaian target kinerja pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah; b. transparansi pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah; dan c. akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah.
Your Correction