Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran bantuan lainnya yang ditetapkan oleh KPA yang diberikan kepada perseorangan disalurkan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerima bantuan lainnya melalui mekanisme pembayaran langsung. (2) Kelompok masyarakat dan lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah penerima bantuan lainnya mengajukan permohonan pembayaran dengan dilampiri dokumen pencairan dana sesuai dengan perjanjian kerja sama. (3) Pengajuan permohonan pembayaran secara sekaligus atau tahap I dilampiri: a. dokumen rencana pengeluaran dana bantuan lainnya yang akan dicairkan secara sekaligus atau bertahap; b. dokumen perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan lainnya; dan c. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan lainnya. (4) Pengajuan permohonan pembayaran tahap II dan selanjutnya dilampiri: a. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan lainnya dan disahkan oleh PPK; dan b. dokumen laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh ketua/pimpinan penerima bantuan lainnya. (5) Format laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction