Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPK melakukan seleksi penerima bantuan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Seleksi penerima bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan. (3) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK MENETAPKAN keputusan penerima bantuan lainnya yang disahkan oleh KPA. (4) Keputusan penerima bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dasar pemberian bantuan lainnya. (5) Penetapan keputusan oleh PPK dan pengesahan keputusan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif. (6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. bantuan lainnya dalam bentuk uang paling sedikit memuat: 1. identitas penerima bantuan; 2. nominal uang; dan 3. nomor rekening penerima bantuan untuk bantuan lainnya yang disalurkan melalui mekanisme transfer. b. bantuan lainnya dalam bentuk barang/jasa paling sedikit memuat: 1. identitas penerima bantuan; 2. jumlah barang/jasa; dan 3. nilai nominal barang/jasa.
Your Correction