Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) menjadi dasar penyaluran Bantuan Pemerintah oleh KPA. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; c. pemberi Bantuan Pemerintah; d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; e. bentuk Bantuan Pemerintah; f. rincian jumlah Bantuan Pemerintah; g. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah; h. penyaluran dana Bantuan Pemerintah; i. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah; j. ketentuan perpajakan; dan/atau k. sanksi. (3) Pimpinan tinggi madya sesuai tugas dan fungsinya menyusun petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
Your Correction