Correct Article 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) Petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) menjadi dasar penyaluran Bantuan Pemerintah oleh KPA.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah;
b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah;
c. pemberi Bantuan Pemerintah;
d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah;
e. bentuk Bantuan Pemerintah;
f. rincian jumlah Bantuan Pemerintah;
g. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah;
h. penyaluran dana Bantuan Pemerintah;
i. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah;
j. ketentuan perpajakan; dan/atau
k. sanksi.
(3) Pimpinan tinggi madya sesuai tugas dan fungsinya menyusun petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
Your Correction
