Correct Article 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peruntukan.
(2) Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan akun peruntukannya.
(3) Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam DIPA Kementerian Kehutanan.
Your Correction
