Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 353), dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction