Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilaksanakan melalui pengembangan budaya sadar Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Your Correction