Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerangka kerja MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b terdiri atas: a. tahapan penerapan Manejamen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan b. evaluasi Manajemen Risiko.
Your Correction