Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Struktur MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai penyelenggaraan SPIP.
Your Correction