Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Manajemen Risiko bertujuan untuk: a. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik; b. mengoptimalkan implementasi SPIP; c. MENETAPKAN dan mengelola Risiko yang dihadapi, serta meminimalisasi dampak yang ditimbulkan; d. melindungi organisasi dari Risiko yang signifikan yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan dan/atau sasaran; e. meningkatkan kinerja organisasi dalam pencapaian tujuan dan/atau sasaran yang telah ditetapkan; dan f. menciptakan kesadaran dan kepedulian pegawai mengenai pentingnya Manajemen Risiko.
Your Correction