Correct Article 1
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Manajemen Risiko adalah sebuah proses untuk mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan mengendalikan peristiwa atau situasi potensial untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tujuan organisasi.
2. Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat MRPN adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya risiko pembangunan nasional.
3. Struktur MRPN adalah pembagian tugas, fungsi, peran, tanggung jawab, dan hubungan antar pengemban tugas dalam penyelenggaraan MRPN.
4. Kerangka Kerja MRPN adalah seperangkat komponen yang menyediakan landasan dan pengaturan entitas MRPN untuk perancangan, pelaksanaan, pemantauan, peninjauan, dan peningkatan MRPN secara berkala di seluruh organisasi.
5. Budaya Risiko adalah nilai, kepercayaan, pengetahuan, dan pemahaman tentang Risiko Pembangunan Nasional, yang dimiliki bersama oleh pimpinan dan pegawai entitas MRPN dalam rangka mencapai sasaran Pembangunan Nasional.
6. Pengendalian Intern adalah tindakan apapun yang diambil oleh manajemen dan/atau pihak lain untuk mengelola risiko dan memberikan masukan yang dapat meningkatkan kemungkinan bahwa tujuan dan sasaran akan dicapai.
7. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
8. Risiko adalah suatu kejadian yang mungkin terjadi dan apabila terjadi akan memberikan dampak negatif pada pencapaian tujuan organisasi.
9. Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar tugas pemerintahan dan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan rencana, program, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Kejadian Risiko adalah pernyataan kondisional atas peristiwa/keadaan yang berpotensi menggagalkan, menunda, menghambat, atau tidak mengoptimalkan pencapaian tujuan organisasi.
11. Dampak Risiko adalah akibat langsung yang timbul dan dirasakan setelah Risiko terjadi.
12. Kategori Risiko adalah pengelompokan Risiko berdasarkan karakteristik penyebab Risiko yang akan menggambarkan seluruh jenis Risiko yang terdapat pada organisasi.
13. Level Risiko adalah besaran Risiko yang terdiri atas level Risiko rendah, level Risiko sedang, dan level Risiko tinggi.
14. Besaran Risiko adalah kombinasi antara level kemungkinan terjadinya Risiko dan level Dampak Risiko.
15. Selera Risiko adalah Besaran Risiko yang bersedia diterima pemilik Risiko dalam mencapai tujuan.
16. Toleransi Risiko adalah tingkat maksimal deviasi Selera Risiko yang dapat diterima pemilik Risiko.
17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
19. Inspektur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan intern.
20. Inspektorat Jenderal adalah aparat Pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
21. Unit Organisasi adalah susunan organisasi eselon I Kementerian.
22. Satuan Kerja adalah unit organisasi lini Kementerian atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan.
Your Correction
