SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum;
e. Biro Umum; dan
f. Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri.
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, serta akuntabilitas kinerja Kementerian.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian dan Sekretariat Jenderal, serta dana transfer ke daerah bidang kehutanan;
b. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian dan Sekretariat Jenderal, serta dana transfer ke daerah bidang kehutanan;
c. penyiapan bahan akuntabilitas kinerja Kementerian dan Sekretariat Jenderal;
d. pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja Kementerian dan Sekretariat Jenderal;
e. pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan fasilitasi akuntabilitas kinerja Kementerian dan Sekretariat Jenderal;
f. pemantauan dan evaluasi dana transfer ke daerah bidang kehutanan;
g. penyiapan koordinasi penyelenggaraan pengendalian intern Kementerian;
h. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi bahan kerja sama Kementerian;
i. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi hibah Kementerian dan Sekretariat Jenderal;
j. penyiapan koordinasi dukungan capaian tujuan pembangunan berkelanjutan lingkup Kementerian; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Rencana, Program dan Anggaran;
b. Bagian Pengelolaan Kinerja;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Rencana, Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta dana transfer ke daerah bidang kehutanan, hibah dan sumber anggaran lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Rencana, Program dan Anggaran terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Pengelolaan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan akuntabilitas kinerja, kerja sama, hibah dan sumber anggaran lainnya yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, dukungan capaian program tujuan pembangunan berkelanjutan, dan pengendalian intern.
Bagian Pengelolaan Kinerja terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern biro.
Subbagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, pengelolaan administrasi sumber daya manusia, serta penataan organisasi dan tata laksana Kementerian.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan, pengadaan dan pengangkatan aparatur sipil negara;
b. pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional;
c. penyiapan pembinaan, pengembangan karir, tugas dan izin belajar pegawai, promosi, dan manajemen talenta;
d. pelaksanaan urusan penilaian kinerja, evaluasi kinerja, dan perpanjangan perjanjian masa kerja aparatur sipil negara di lingkup Kementerian;
e. pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia;
f. pelaksanaan penataan pegawai, penempatan kembali, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, mutasi, cuti, dan perceraian;
g. pelaksanaan urusan pensiun, pemberhentian, dan pemutusan hubungan perjanjian kerja aparatur sipil negara;
h. pelaksanaan urusan pemberian penghargaan dan sanksi disiplin;
i. penyiapan bahan pembinaan, penataan dan evaluasi organisasi, dan tata laksana;
j. penyiapan bahan pembinaan pelayanan publik lingkup Kementerian;
k. fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian; dan
l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Administrasi Sumber Daya Manusia;
b. Bagian Pengelolaan Jabatan Fungsional, Organisasi, dan Tata Laksana;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Administrasi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas penyiapan koordinasi perencanaan, pengadaan, pengangkatan pegawai, perpanjangan perjanjian masa kerja, pembinaan dan pelaksanaan penempatan kembali, penataan, kenaikan pangkat, pengembangan karier, manajemen talenta, mutasi, cuti, perceraian, promosi, pemensiunan, pemberhentian, pemutusan hubungan perjanjian kerja, pemberian penghargaan, sanksi disiplin, tugas dan izin belajar pegawai, penilaian kinerja aparatur sipil negara, pengelolaan dan pembinaan jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi, serta pengelolaan data dan informasi.
Bagian Administrasi Sumber Daya Manusia terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Pengelolaan Jabatan Fungsional, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional, fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian, pembinaan pelayanan publik lingkup Kementerian, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana.
Bagian Pengelolaan Jabatan Fungsional, Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern biro.
Subbagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, akuntansi, dan laporan keuangan lingkup Kementerian.