Peraturan Menteri Nomor pm98 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penunjukan dan Pengangkatan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Perhubungan
PERMEN Nomor pm98 Tahun 2018
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
2. Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
3. Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
4. Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat Plh adalah Pegawai yang ditunjuk dan diberikan mandat untuk melaksanakan tugas suatu jabatan struktural setara jabatan pimpinan tinggi/jabatan administrator/ jabatan pengawas/jabatan pelaksana dikarenakan pejabat definitif yang bersangkutan berhalangan sementara.
5. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt adalah
a. Pegawai yang ditunjuk dan diberikan mandat untuk menduduki dan melaksanakan tugas suatu jabatan struktural setara jabatan pimpinan tinggi/jabatan administrator/jabatan pengawas/ jabatan pelaksana dikarenakan pejabat definitif yang bersangkutan berhalangan tetap; atau
b. Pegawai yang memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan struktural setara jabatan pimpinan tinggi/jabatan administrator/jabatan pengawas/jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Perhubungan namun belum memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku untuk dapat diangkat, ditunjuk dan diberikan mandat untuk melaksanakan tugas pada suatu jabatan struktural setara jabatan pimpinan tinggi/jabatan administrator/jabatan pengawas/jabatan pelaksana.
6. Berhalangan Tetap adalah kondisi dimana suatu jabatan struktural setara jabatan pimpinan tinggi/jabatan administrator/jabatan pengawas/ jabatan pelaksana tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan karena seorang pejabat pensiun, meninggal dunia, perpindahan, diberhentikan dalam jabatan, cuti di luar tanggungan Negara, atau tugas kedinasan di dalam maupun di luar negeri yang melebihi 6 (enam) bulan.
7. Berhalangan Sementara adalah kondisi dimana suatu jabatan struktural setara jabatan pimpinan
tinggi/jabatan administrator/jabatan pengawas/ jabatan pelaksana masih terisi namun pejabat definitif yang bersangkutan berhalangan karena cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, cuti sakit, dan tugas kedinasan di dalam maupun luar negeri yang tidak melebihi 6 (enam) bulan.
8. Surat Perintah adalah naskah dinas yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk yang berwenang kepada Pegawai/Pejabat untuk bertindak sebagai Plt atau Plh.
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk tertib administrasi kepegawaian dan memberikan pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam melaksanakan penunjukan dan pengangkatan Plt dan Plh di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi serta memberikan motivasi pengembangan diri pegawai agar memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan jabatan dalam organisasi.
Pegawai yang dapat ditunjuk dan diangkat sebagai Plh harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan yang diperlukan pada jabatan yang akan didudukinya;
b. nilai penilaian prestasi kerja selama 2 (dua) tahun terakhir paling sedikit bernilai baik; dan
c. tidak dalam keadaan menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 4
Dalam hal pejabat struktural setara jabatan pimpinan tinggi/jabatan administrator/jabatan pengawas/jabatan pelaksana berhalangan sementara dalam jangka waktu paling sedikit 1 (satu) hari dan paling lama 6 (enam) bulan, ditunjuk Plh.
Pegawai yang dapat ditunjuk dan diangkat sebagai Plh harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan yang diperlukan pada jabatan yang akan didudukinya;
b. nilai penilaian prestasi kerja selama 2 (dua) tahun terakhir paling sedikit bernilai baik; dan
c. tidak dalam keadaan menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 4
Dalam hal pejabat struktural setara jabatan pimpinan tinggi/jabatan administrator/jabatan pengawas/jabatan pelaksana berhalangan sementara dalam jangka waktu paling sedikit 1 (satu) hari dan paling lama 6 (enam) bulan, ditunjuk Plh.
Article 5
Article 6
Article 7
Article 8
Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilengkapi dengan:
a. Daftar Riwayat Hidup; dan
b. Surat Keterangan yang menyatakan bahwa pegawai yang diusulkan cakap dan mampu dalam melaksanakan tugas, tidak dalam keadaan menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum pada Contoh 1 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengusulan pejabat struktural setara jabatan pimpinan tinggi/jabatan administrator/jabatan pengawas/ jabatan pelaksana berhalangan sementara dalam jangka waktu antara 7 (tujuh) hari kerja sampai dengan 6 (enam) bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengusulan Plh jabatan struktural eselon I setara jabatan pimpinan tinggi madya dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal/Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ Kepala Badan kepada Menteri Perhubungan dengan tembusanSekretaris Jenderal cq.
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi;
b. pengusulan Plh jabatan struktural eselon II setara jabatan pimpinan tinggi pratama dilaksanakan oleh Kepala Biro/Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan kepada Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan dengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi;
c. pengusulan Plh jabatan struktural eselon II setara jabatan pimpinan tinggi pratama yang merupakan Kepala UPT dilaksanakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan kepada Direktur Jenderal/ Kepala Badan dengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi;
d. pengusulan Plh jabatan struktural eselon III setara jabatan administrator dilaksanakan oleh Kepala unit organisasi yang menangani bidang kepegawaian dan/ atau ketatausahaan di lingkup unit kerjanya kepada pejabat struktural eselon II setara pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi;
e. pengusulan Plh jabatan struktural eselon III setara jabatan administrator yang merupakan Kepala UPT dan jabatan struktural eselon IV setara jabatan pengawas yang merupakan Kepala UPT dilaksanakan oleh Kepala unit organisasi yang menangani bidang kepegawaian dan/atau ketatausahaan di Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan;
f. pengusulan Plh jabatan struktural eselon IV setara jabatan pengawas dilaksanakan oleh Kepala unit organisasi yang menangani bidang kepegawaian dan/ atau ketatausahaan di lingkup unit kerjanya kepada pejabat struktural eselon III setara pejabat administrator yang membawahi;
g. pengusulan Plh jabatan struktural eselon V setara jabatan pelaksana dilaksanakan oleh Kepala unit organisasi yang menangani bidang kepegawaian dan/ atau ketatausahaan di lingkup unit kerjanya kepada pejabat struktural eselon IV setara pejabat pengawas yang membawahi.
Article 8
Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilengkapi dengan:
a. Daftar Riwayat Hidup; dan
b. Surat Keterangan yang menyatakan bahwa pegawai yang diusulkan cakap dan mampu dalam melaksanakan tugas, tidak dalam keadaan menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum pada Contoh 1 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 9
(1) Penunjukan dan pengangkatan Plh ditetapkan dengan Surat Perintah yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) Format Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum pada Contoh 2 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(1) Penunjukan dan pengangkatan Plh ditetapkan dengan Surat Perintah yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) Format Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum pada Contoh 2 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(1) Disamping melaksanakan tugas dalam jabatan definitifnya, Plh memiliki wewenang untuk melaksanakan sebagian tugas, MENETAPKAN keputusan, dan melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatan yang berhalangan sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan Plh meliputi:
a. MENETAPKAN kenaikan gaji berkala;
b. MENETAPKAN cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. MENETAPKAN surat penugasan pegawai; dan
d. melaksanakan tugas rutin lainnya, yang menjadi tugas pokok dari pejabat yang berhalangan sementara.
Article 11
(1) Plh tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
(2) Perubahan status hukum pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan perubahan struktur organisasi.
(3) Perubahan status hukum dalam aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengangkatan;
b. pemindahan; dan
c. pemberhentian pegawai.
(4) Plh tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau MENETAPKAN keputusan yang mengikat di bidang kepegawaian yaitu:
a. Sasaran Kerja Pegawai;
b. pembuatan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai; dan
c. penjatuhan hukuman disiplin.
(5) Dalam hal kewenangan pejabat yang berhalangan tidak dapat dilaksanakan oleh Plh, kewenangan tersebut dilaksanakan oleh pejabat satu tingkat lebih tinggi dari pejabat yang bersangkutan.
(6) Perubahan status hukum dalam aspek alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan anggaran yang sudah ditetapkan alokasinya.
Article 12
Plh dapat diberikan Tunjangan Kinerja sesuai jabatan Plhnya dengan syarat jangka waktu yang harus dipenuhi paling sedikit 16 (enam belas) hari kerja pada bulan yang bersangkutan.
Article 13
(1) Setiap kewenangan yang dilaksanakan oleh Plh wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pejabat definitif dan/atau atasan langsung.
(2) Plh melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi kepada pejabat definitif dan atau atasan langsung dari pejabat yang berhalangan.
(1) Disamping melaksanakan tugas dalam jabatan definitifnya, Plh memiliki wewenang untuk melaksanakan sebagian tugas, MENETAPKAN keputusan, dan melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatan yang berhalangan sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan Plh meliputi:
a. MENETAPKAN kenaikan gaji berkala;
b. MENETAPKAN cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. MENETAPKAN surat penugasan pegawai; dan
d. melaksanakan tugas rutin lainnya, yang menjadi tugas pokok dari pejabat yang berhalangan sementara.
Article 11
(1) Plh tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
(2) Perubahan status hukum pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan perubahan struktur organisasi.
(3) Perubahan status hukum dalam aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengangkatan;
b. pemindahan; dan
c. pemberhentian pegawai.
(4) Plh tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau MENETAPKAN keputusan yang mengikat di bidang kepegawaian yaitu:
a. Sasaran Kerja Pegawai;
b. pembuatan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai; dan
c. penjatuhan hukuman disiplin.
(5) Dalam hal kewenangan pejabat yang berhalangan tidak dapat dilaksanakan oleh Plh, kewenangan tersebut dilaksanakan oleh pejabat satu tingkat lebih tinggi dari pejabat yang bersangkutan.
(6) Perubahan status hukum dalam aspek alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan anggaran yang sudah ditetapkan alokasinya.
Article 12
Plh dapat diberikan Tunjangan Kinerja sesuai jabatan Plhnya dengan syarat jangka waktu yang harus dipenuhi paling sedikit 16 (enam belas) hari kerja pada bulan yang bersangkutan.
Article 13
(1) Setiap kewenangan yang dilaksanakan oleh Plh wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pejabat definitif dan/atau atasan langsung.
(2) Plh melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi kepada pejabat definitif dan atau atasan langsung dari pejabat yang berhalangan.
Article 14
Berakhirnya masa tugas sebagai Plh, apabila:
a. berakhirnya masa tugas;
b. pejabat definitif telah bertugas kembali;
c. ditunjuk Plh pengganti;
d. diberhentikan sebagai PNS; atau
e. pindah tugas dan tempat bekerja.
Berakhirnya masa tugas sebagai Plh, apabila:
a. berakhirnya masa tugas;
b. pejabat definitif telah bertugas kembali;
c. ditunjuk Plh pengganti;
d. diberhentikan sebagai PNS; atau
e. pindah tugas dan tempat bekerja.
(1) Dalam hal pejabat struktural setara jabatan pimpinan tinggi/jabatan administrator/jabatan pengawas/ jabatan pelaksana berhalangan tetap ditunjuk Plt.
(2) Masa tugas Plt sebagaimana dimaksud ayat 1 paling lama 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang sekali paling lama 6 (enam) bulan, selama belum ditetapkan pejabat definitif, dengan mempertimbangkan kepentingan kedinasan.
Pegawai yang dapat ditunjuk dan diangkat sebagai Plt harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan yang diperlukan pada jabatan yang akan didudukinya; dan
b. tidak dalam keadaan menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dalam hal pejabat struktural setara jabatan pimpinan tinggi/jabatan administrator/jabatan pengawas/ jabatan pelaksana berhalangan tetap ditunjuk Plt.
(2) Masa tugas Plt sebagaimana dimaksud ayat 1 paling lama 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang sekali paling lama 6 (enam) bulan, selama belum ditetapkan pejabat definitif, dengan mempertimbangkan kepentingan kedinasan.
Pegawai yang dapat ditunjuk dan diangkat sebagai Plt harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan yang diperlukan pada jabatan yang akan didudukinya; dan
b. tidak dalam keadaan menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 17
Article 18
Article 19
Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilengkapi dengan:
a. Daftar Riwayat Hidup; dan
b. Surat Keterangan yang menyatakan bahwa pegawai yang diusulkan cakap dan mampu dalam melaksanakan tugas, tidak dalam keadaan menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dengan pada contoh 1 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pengusulan Plt jabatan struktural eselon I setara jabatan pimpinan tinggi madya dilaksanakan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal/Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan melalui Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi kepada Menteri Perhubungan.
(2) Pengusulan Plt jabatan struktural eselon II setara jabatan pimpinan tinggi pratama dilaksanakan oleh Kepala Biro/Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan kepada Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan dengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
(3) Pengusulan Plt jabatan struktural eselon II setara jabatan pimpinan tinggi pratama yang merupakan Kepala UPT dilaksanakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan kepada Direktur Jenderal/ Kepala Badan dengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
(4) Pengusulan Plt jabatan struktural eselon III setara jabatan administrator dilaksanakan oleh Kepala unit organisasi yang menangani bidang kepegawaian dan/ atau ketatausahaan di lingkup unit kerjanya kepada pejabat struktural eselon II setara pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi dengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi dan Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan.
(5) Pengusulan Plt jabatan struktural eselon III setara jabatan administrator yang merupakan Kepala UPT dan jabatan struktural eselon IV setara jabatan pengawas yang merupakan Kepala UPT dilaksanakan oleh Kepala
unit organisasi yang menangani bidang kepegawaian dan/atau ketatausahaan di Sekretariat Direktorat/Sekretariat Badan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan.
(6) Pengusulan Plt jabatan struktural eselon IV setara jabatan pengawas dilaksanakan oleh Kepala unit organisasi yang menangani bidang kepegawaian dan/ atau ketatausahaan di lingkup unit kerjanya kepada pejabat struktural eselon III setara pejabat administrator yang membawahi dengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi dan Kepala Biro/Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan.
(7) Pengusulan Plt jabatan struktural eselon V setara jabatan pelaksana dilaksanakan oleh Kepala unit organisasi yang menangani bidang kepegawaian dan/ atau ketatausahaan di lingkup unit kerjanya kepada pejabat struktural eselon IV setara pejabat pengawas yang membawahidengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi dan Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan.
Article 19
Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilengkapi dengan:
a. Daftar Riwayat Hidup; dan
b. Surat Keterangan yang menyatakan bahwa pegawai yang diusulkan cakap dan mampu dalam melaksanakan tugas, tidak dalam keadaan menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dengan pada contoh 1 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 20
(1) Penunjukan dan pengangkatan Plt ditetapkan dengan Surat Perintah yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Format Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Contoh 2 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penunjukan dan pengangkatan Plt ditetapkan dengan Surat Perintah yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Format Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Contoh 2 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Disamping melaksanakan tugas dalam jabatan definitifnya, Plt memiliki wewenang untuk melaksanakan sebagian tugas, MENETAPKAN keputusan, dan melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatan Plt-nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kewenangan Plt meliputi:
a. MENETAPKAN sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja;
b. MENETAPKAN kenaikan gaji berkala;
c. MENETAPKAN cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
e. MENETAPKAN surat penugasan pegawai; dan
f. melaksanakan tugas rutin lainnya, yang menjadi tugas pokok dari pejabat yang berhalangan tetap.
Article 22
(1) Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada
perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
(2) Perubahan status hukum pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi penetapan perubahan struktur organisasi.
(3) Perubahan status hukum dalam aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. pengangkatan;
b. pemindahan; dan
c. pemberhentian pegawai.
(4) Perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan anggaran yang sudah ditetapkan alokasinya.
(5) Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau MENETAPKAN keputusan yang mengikat di bidang kepegawaian, misalnya penjatuhan hukuman disiplin.
(6) Dalam hal kewenangan pejabat yang berhalangan tidak dapat dilaksanakan oleh Plt, kewenangan tersebut dilaksanakan oleh pejabat setara atau satu tingkat lebih tinggi dari pejabat yang bersangkutan, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 23
(1) Kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Plt dengan Keputusan Menteri Perhubungan.
(2) Format Keputusan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Contoh 3 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 24
Plt dapat diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan Plt nya dengan syarat jangka waktu yang harus dipenuhi paling sedikit 16 (enam belas) hari kerja pada bulan yang bersangkutan.
Article 25
(1) Setiap kewenangan yang dilaksanakan oleh Plt wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Plt melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi kepada pejabat yang berwenang dari pejabat yang berhalangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(1) Disamping melaksanakan tugas dalam jabatan definitifnya, Plt memiliki wewenang untuk melaksanakan sebagian tugas, MENETAPKAN keputusan, dan melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatan Plt-nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kewenangan Plt meliputi:
a. MENETAPKAN sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja;
b. MENETAPKAN kenaikan gaji berkala;
c. MENETAPKAN cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
e. MENETAPKAN surat penugasan pegawai; dan
f. melaksanakan tugas rutin lainnya, yang menjadi tugas pokok dari pejabat yang berhalangan tetap.
Article 22
(1) Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada
perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
(2) Perubahan status hukum pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi penetapan perubahan struktur organisasi.
(3) Perubahan status hukum dalam aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. pengangkatan;
b. pemindahan; dan
c. pemberhentian pegawai.
(4) Perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan anggaran yang sudah ditetapkan alokasinya.
(5) Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau MENETAPKAN keputusan yang mengikat di bidang kepegawaian, misalnya penjatuhan hukuman disiplin.
(6) Dalam hal kewenangan pejabat yang berhalangan tidak dapat dilaksanakan oleh Plt, kewenangan tersebut dilaksanakan oleh pejabat setara atau satu tingkat lebih tinggi dari pejabat yang bersangkutan, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 23
(1) Kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Plt dengan Keputusan Menteri Perhubungan.
(2) Format Keputusan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Contoh 3 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 24
Plt dapat diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan Plt nya dengan syarat jangka waktu yang harus dipenuhi paling sedikit 16 (enam belas) hari kerja pada bulan yang bersangkutan.
Article 25
(1) Setiap kewenangan yang dilaksanakan oleh Plt wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Plt melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi kepada pejabat yang berwenang dari pejabat yang berhalangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Article 26
Berakhirnya masa tugas sebagai Plt, apabila:
a. berakhirnya masa tugas;
b. telah diangkat dan ditetapkan pejabat definitif;
c. ditunjuk Plt yang baru;
d. diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil; atau
e. pindah tugas dan tempat bekerja.
Berakhirnya masa tugas sebagai Plt, apabila:
a. berakhirnya masa tugas;
b. telah diangkat dan ditetapkan pejabat definitif;
c. ditunjuk Plt yang baru;
d. diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil; atau
e. pindah tugas dan tempat bekerja.
(1) Plt yang telah memenuhi persyaratan administrasi sebagai pejabat definitif, dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan definitif dimaksud.
(2) Pengangkatan Plt dalam jabatan definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Penunjukan dan pengangkatan Plh atau Plt pada organisasi yang menerapkan pola deeselonisasi/pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dengan mempertimbangkan penyetaraan tingkat jabatan.
Dalam hal Pejabat yang ditunjuk dan diangkat menjadi Plh berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dilakukan penunjukan dan pengangkatan Plh kembali sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9.
Article 30
(1) Dalam hal Pejabat yang ditunjuk dan diangkat menjadi Plt berhalangan sementara dalam jangka waktu 1(satu) hari sampai dengan 6 (enam) hari, Pejabat Plt dimaksud dapat menunjuk dan mengangkat Plh di lingkungan unit kerjanya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 9.
(2) Dalam hal Pejabat yang ditunjuk dan diangkat menjadi Plt berhalangan sementara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sampai dengan 6 (enam) bulan, Pejabat Plt dimaksud dapat mengusulkan untuk penunjukan dan pengangkatan Plh di lingkungan unit kerjanya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9.
(3) Dalam hal Pejabat yang ditunjuk dan diangkat menjadi Plt berhalangan tetap, dilakukan penunjukan dan pengangkatan Plt kembali sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, sampai dengan Pasal 20.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pegawai yang telah diangkat sebagai Plt dan Plh sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini tetap dapat menjalankan tugas sebagai
Plt dan Plh, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
(1) Pegawai yang ditunjuk dan diangkat sebagai Plh atau Plt tidak perlu dilantik dan tidak diambil sumpahnya.
(2) Plh dan Plt bukan jabatan definitif, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Plh atau Plt tidak diberikan tunjangan jabatan struktural.
(3) Penunjukan dan pengangkatan sebagai Plh atau Plt tidak menyebabkan pejabat yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2018
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 98 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Contoh 1 Format Surat Keterangan
SURAT KETERANGAN Nomor
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama
:
NIP
:
Pangkat/ Golongan :
Jabatan :
Unit Kerja
:
Menerangkan bahwa Pegawai Negeri Sipil tersebut di bawah ini:
Nama
:
NIP
:
Pangkat/ Golongan :
Jabatan :
Unit Kerja
:
Adalah benar-benar pegawai yang cakap dan mampu dalam melaksanakan tugas, tidak dalam keadaan menjalani hukuman disiplin dan tidak dalam proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tembusan:
1. ............
2. ............ dst.
Jabatan Pejabat yang Berwenang
ttd
NAMA LENGKAP Pangkat/ Gol NIP
Contoh 2 Format Surat Perintah Plt/ Plh
ttd
Keterangan : *) dipilih sesuai dengan yang diperlukan **)diisi sesuai jabatan definitif yang diduduki saat ini
SURAT PERINTAH PELAKSANA HARIAN/PELAKSANA TUGAS*) Nomor
Dasar : 1.
2. Peaturan Menteri Perhubungan Nomor PM .. Tahun 2018 tentang Tata Cara Penunjukan dan Pengangkatan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26- 30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas;
MEMERINTAHKAN:
Kepada : Nama
: (diisi nama PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian/Pelaksana Tugas)
NIP : (diisi NIP PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian/Pelaksana Tugas)
Pangkat/Gol Ruang : (diisi Pangkat/Gol PNS yang di tunjuk sebagai Pelaksana Harian/Pelaksana Tugas)
Jabatan
: (diisi nama jabatan yang sedang dipangku PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian/Pelaksana Tugas)
Untuk
:
1. Terhitung mulai tanggal.................di samping jabatannya sebagai .................**) juga sebagai Pelaksana Tugas Jabatan …………..
2. Melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di :
pada tanggal :
(NAMA JABATAN YANG MENUNJUK) Tembusan:
Nama Pejabat yang Menunjuk
1. ..................;
Pangkat/Gol Pejabat yang Menunjuk NIP Pejabat yang Menunjuk
2. ...................
Contoh 3 Format Keputusan Menteri Perihal Pelimpahan Kewenangan KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR:
TENTANG PEMBERIAN KUASA KEPADA …………1) NIP .……………2) SELAKU PELAKSANA TUGAS ………….3)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM … Tahun 2018 tentang Tata Cara Penunjukan dan Pengangkatan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Perhubungan, kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dapat dilimpahkan kepada Pelaksana Tugas;
Mengingat belum ditetapkannya pejabat definitif …3), dan dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dan untuk kepentingan dinas di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu memberikan kuasa kepada …1) sebagai pelaksana tugas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pemberian Kuasa Kepada ……1) NIP .…..2) Selaku Pelaksana Tugas …3);
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5494);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
3. 4.
(Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037);
Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 75);
5. 6.
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 32);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1844), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 814);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor … Tahun ….
tentang Tata Cara Penunjukkan dan Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PEMBERIAN KUASA KEPADA ……………………….…1) NIP. …………….……2) SELAKU PELAKSANA TUGAS ..…3).
PERTAMA : Memberi Kuasa Kepada Saudara ….…1) NIP. ……2) selaku
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal … MENTERI PERHUBUNGAN ttd (NAMA) SALINAN Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Para Pejabat eselon I/ Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pelaksana Tugas ……3) untuk atas nama Menteri Perhubungan melaksanakan tugas sebagai berikut:
a. …;
b. …;
c. ...4) KEDUA
:
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA tidak dapat didelegasikan atau dilimpahkan kepada Pejabat di bawahnya.
KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya pejabat …3) definitif atau penunjukan pejabat lain oleh Menteri Perhubungan atau pejabat yang diberikan kuasa sudah tidak menduduki jabatan struktural di lingkungan Kementerian Perhubungan.
KEEMPAT : Terhadap kebijakan yang strategis dan berdampak luas, harus terlebih dahulu meminta persetujuan, berkonsultasi dan/atau melaporkan kepada Sekretaris Jenderal dan Menteri Perhubungan sebelum diputuskan.
KELIMA KEENAM :
:
Segala kewenangan pengambilan keputusan yang telah diberikan oleh UNDANG-UNDANG kepada Menteri Perhubungan tetap menjadi kewenangan Menteri Perhubungan.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Petunjuk Pengisian Format Keputusan Menteri Perihal Pelimpahan Kewenangan:
1) nama pejabat yang ditunjuk dan diangkat menjadi Pelaksana Tugas;
2) nomor NIP pejabat yang ditunjuk dan diangkat menjadi Pelaksana Tugas;
3) nama jabatan Pelaksana Tugas;
4) tugas yang dilimpahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus bagi KPA, termasuk juga tugas di bidang keuangan;
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Dalam hal pejabat struktural setara jabatan pimpinan tinggi/jabatan administrator/jabatan pengawas/jabatan pelaksana berhalangan sementara dalam jangka waktu antara 1 (satu) hari sampai dengan 6 (enam) hari kerja, ditunjuk Plh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal pejabat yang berhalangan sementara menduduki jabatan struktural eselon I setara jabatan pimpinan tinggi madya, pejabat definitif dapat menunjuk dan mengangkat pejabat struktural eselon II setara pimpinan tinggi pratama di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud sebagai Plh jabatan struktural eselon I setara jabatan pimpinan tinggi madya yang berhalangan sementara.
b. dalam hal pejabat yang berhalangan sementara menduduki jabatan struktural eselon II setara jabatan pimpinan tinggi pratama, pejabat definitif dapat menunjuk dan mengangkat pejabat struktural eselon III setara pejabat administrator di lingkungan pejabat yang
berhalangan dimaksud sebagai Plh jabatan struktural eselon II setara jabatan pimpinan tinggi pratama yang berhalangan sementara.
c. dalam hal pejabat yang berhalangan sementara menduduki jabatan struktural eselon II setara jabatan pimpinan tinggi pratama (Inspektur), pejabat definitif dapat menunjuk dan mengangkat Koordinator Wilayah di lingkungannya sebagai Plh jabatan struktural eselon II setara jabatan pimpinan tinggi pratama (Inspektur) yang berhalangan sementara.
d. dalam hal pejabat yang berhalangan sementara menduduki jabatan struktural eselon III setara jabatan administrator, pejabat definitif dapat menunjuk dan mengangkat pejabat struktural eselon IV setara pejabat pengawas di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud sebagai Plh jabatan struktural eselon III setara jabatan administrator yang berhalangan sementara.
e. dalam hal pejabat yang berhalangan sementara menduduki jabatan struktural eselon IV setara jabatan pengawas, pejabat definitif dapat menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon V setara pejabat pelaksana di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud; atau
2. 1 (satu) pejabat fungsional umum setara pejabat pelaksana atau pejabat fungsional tertentu setara pejabat fungsional di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud, sebagai Plh jabatan struktural eselon IV setara jabatan pengawas yang berhalangan sementara;
f. dalam hal pejabat yang berhalangan sementara menduduki jabatan struktural eselon V setara jabatan pelaksana, pejabat definitif dapat menunjuk dan mengangkat pejabat fungsional umum setara pejabat pelaksana atau jabatan fungsional tertentu setara pejabat fungsional di lingkungan pejabat yang berhalangan
dimaksud sebagai Plh jabatan struktural eselon V setara jabatan pelaksana yang berhalangan sementara.
Dalam hal pejabat struktural setara jabatan pimpinan tinggi/jabatan administrator/jabatan pengawas/jabatan pelaksana berhalangan sementara dalam jangka waktu antara 7 (tujuh) hari kerja sampai dengan 6 (enam) bulan, yang antara lain karena sedang melakukan kunjungan ke daerah atau luar negeri, mengikuti pendidikan dan pelatihan/kursus, menunaikan ibadah keagamaan, dirawat di rumah sakit, cuti atau alasan lain yang serupa, ditunjuk Plh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal pejabat yang berhalangan sementara menduduki jabatan struktural eselon I setara jabatan pimpinan tinggi madya, Menteri Perhubungan menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon I setara pejabat pimpinan tinggi madya lainnya; atau
2. 1 (satu) pejabat struktural eselon II setara pimpinan tinggi pratama di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud, sebagai Plh jabatan struktural eselon I setara jabatan pimpinan tinggi madya yang berhalangan sementara.
b. dalam hal pejabat yang berhalangan sementara menduduki jabatan struktural eselon II setara jabatan pimpinan tinggi pratama, pejabat struktural eselon I setara jabatan pimpinan tinggi madya yang membawahi menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon II setara pejabat pimpinan tinggi pratama lain di lingkungannya;
2. 1 (satu) pejabat struktural eselon III setara pejabat administrator di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud; atau
3. 1 (satu) Koordinator Wilayah di lingkungan Inspektorat yang dapat disetarakan dengan pejabat struktural
eselon III setara pejabat administrator di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud, sebagai Plh jabatan struktural eselon II setara jabatan pimpinan tinggi pratama yang berhalangan sementara;
c. dalam hal pejabat yang berhalangan sementara menduduki jabatan struktural eselon II setara jabatan pimpinan tinggi pratama yang merupakan Kepala UPT, pejabat struktural eselon I setara jabatan pimpinan tinggi madya yang membawahi menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon II setara pejabat pimpinan tinggi pratama lain di lingkungannya; atau
2. 1 (satu) pejabat struktural eselon III setara pejabat administrator di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud, sebagai Plh jabatan struktural eselon II setara jabatan pimpinan tinggi pratama yang berhalangan sementara;
d. dalam hal pejabat yang berhalangan sementara menduduki jabatan struktural eselon III setara jabatan administrator, pejabat struktural eselon II setara pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon III setara pejabat administrator lain di lingkungannya; atau
2. 1 (satu) pejabat struktural eselon IV setara pejabat pengawas di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud, sebagai Plh jabatan struktural eselon III setara jabatan administrator yang berhalangan sementara;
e. dalam hal pejabat yang berhalangan sementara menduduki jabatan struktural eselon III setara jabatan administrator dan merupakan Kepala UPT, maka Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan yang membawahi menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon III setara pejabat administrator lain di lingkungannya; atau
2. 1 (satu) pejabat struktural eselon IV setara pejabat pengawas di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud, sebagai Plh jabatan struktural eselon III setara jabatan administrator yang berhalangan sementara;
f. dalam hal pejabat yang berhalangan sementara menduduki jabatan struktural eselon IV setara jabatan pengawas, pejabat struktural eselon III setara pejabat administrator yang membawahi menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon IV setara jabatan pengawas lain di lingkungannya;
2. 1 (satu) pejabat struktural eselon V setara pejabat pelaksana di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud; atau
3. 1 (satu) pejabat fungsional umum setara pejabat pelaksana atau pejabat fungsional tertentu setara pejabat fungsional di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud, sebagai Plh jabatan struktural eselon IV setara jabatan pengawas yang berhalangan sementara;
g. dalam hal pejabat yang berhalangan sementara menduduki jabatan struktural eselon IV setara jabatan pengawas dan merupakan Kepala UPT, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan yang membawahi menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon IV setara jabatan pengawas lain di lingkungannya;
2. 1 (satu) pejabat struktural eselon V setara pejabat pelaksana di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud; atau
3. 1 (satu) pejabat fungsional umum setara pejabat pelaksana atau pejabat fungsional tertentu tertentu setara pejabat fungsional di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud, sebagai Plh jabatan struktural eselon IV setara jabatan pengawas yang berhalangan sementara;
h. dalam hal pejabat yang berhalangan sementara menduduki jabatan struktural eselon V setara jabatan pelaksana, pejabat struktural eselon IV setara pejabat pengawas yang membawahi menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon V setara pejabat pelaksana lain di lingkungannya; atau
2. 1 (satu) pejabat fungsional umum setara pejabat pelaksana atau jabatan fungsional tertentu setara pejabat fungsional di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud, sebagai Plh jabatan struktural eselon V setara jabatan pelaksana yang berhalangan sementara.
Dalam hal pejabat struktural setara jabatan pimpinan tinggi/jabatan administrator/jabatan pengawas/jabatan pelaksana berhalangan sementara dalam jangka waktu antara 1 (satu) hari sampai dengan 6 (enam) hari kerja, ditunjuk Plh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal pejabat yang berhalangan sementara menduduki jabatan struktural eselon I setara jabatan pimpinan tinggi madya, pejabat definitif dapat menunjuk dan mengangkat pejabat struktural eselon II setara pimpinan tinggi pratama di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud sebagai Plh jabatan struktural eselon I setara jabatan pimpinan tinggi madya yang berhalangan sementara.
b. dalam hal pejabat yang berhalangan sementara menduduki jabatan struktural eselon II setara jabatan pimpinan tinggi pratama, pejabat definitif dapat menunjuk dan mengangkat pejabat struktural eselon III setara pejabat administrator di lingkungan pejabat yang
berhalangan dimaksud sebagai Plh jabatan struktural eselon II setara jabatan pimpinan tinggi pratama yang berhalangan sementara.
c. dalam hal pejabat yang berhalangan sementara menduduki jabatan struktural eselon II setara jabatan pimpinan tinggi pratama (Inspektur), pejabat definitif dapat menunjuk dan mengangkat Koordinator Wilayah di lingkungannya sebagai Plh jabatan struktural eselon II setara jabatan pimpinan tinggi pratama (Inspektur) yang berhalangan sementara.
d. dalam hal pejabat yang berhalangan sementara menduduki jabatan struktural eselon III setara jabatan administrator, pejabat definitif dapat menunjuk dan mengangkat pejabat struktural eselon IV setara pejabat pengawas di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud sebagai Plh jabatan struktural eselon III setara jabatan administrator yang berhalangan sementara.
e. dalam hal pejabat yang berhalangan sementara menduduki jabatan struktural eselon IV setara jabatan pengawas, pejabat definitif dapat menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon V setara pejabat pelaksana di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud; atau
2. 1 (satu) pejabat fungsional umum setara pejabat pelaksana atau pejabat fungsional tertentu setara pejabat fungsional di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud, sebagai Plh jabatan struktural eselon IV setara jabatan pengawas yang berhalangan sementara;
f. dalam hal pejabat yang berhalangan sementara menduduki jabatan struktural eselon V setara jabatan pelaksana, pejabat definitif dapat menunjuk dan mengangkat pejabat fungsional umum setara pejabat pelaksana atau jabatan fungsional tertentu setara pejabat fungsional di lingkungan pejabat yang berhalangan
dimaksud sebagai Plh jabatan struktural eselon V setara jabatan pelaksana yang berhalangan sementara.
Dalam hal pejabat struktural setara jabatan pimpinan tinggi/jabatan administrator/jabatan pengawas/jabatan pelaksana berhalangan sementara dalam jangka waktu antara 7 (tujuh) hari kerja sampai dengan 6 (enam) bulan, yang antara lain karena sedang melakukan kunjungan ke daerah atau luar negeri, mengikuti pendidikan dan pelatihan/kursus, menunaikan ibadah keagamaan, dirawat di rumah sakit, cuti atau alasan lain yang serupa, ditunjuk Plh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal pejabat yang berhalangan sementara menduduki jabatan struktural eselon I setara jabatan pimpinan tinggi madya, Menteri Perhubungan menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon I setara pejabat pimpinan tinggi madya lainnya; atau
2. 1 (satu) pejabat struktural eselon II setara pimpinan tinggi pratama di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud, sebagai Plh jabatan struktural eselon I setara jabatan pimpinan tinggi madya yang berhalangan sementara.
b. dalam hal pejabat yang berhalangan sementara menduduki jabatan struktural eselon II setara jabatan pimpinan tinggi pratama, pejabat struktural eselon I setara jabatan pimpinan tinggi madya yang membawahi menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon II setara pejabat pimpinan tinggi pratama lain di lingkungannya;
2. 1 (satu) pejabat struktural eselon III setara pejabat administrator di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud; atau
3. 1 (satu) Koordinator Wilayah di lingkungan Inspektorat yang dapat disetarakan dengan pejabat struktural
eselon III setara pejabat administrator di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud, sebagai Plh jabatan struktural eselon II setara jabatan pimpinan tinggi pratama yang berhalangan sementara;
c. dalam hal pejabat yang berhalangan sementara menduduki jabatan struktural eselon II setara jabatan pimpinan tinggi pratama yang merupakan Kepala UPT, pejabat struktural eselon I setara jabatan pimpinan tinggi madya yang membawahi menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon II setara pejabat pimpinan tinggi pratama lain di lingkungannya; atau
2. 1 (satu) pejabat struktural eselon III setara pejabat administrator di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud, sebagai Plh jabatan struktural eselon II setara jabatan pimpinan tinggi pratama yang berhalangan sementara;
d. dalam hal pejabat yang berhalangan sementara menduduki jabatan struktural eselon III setara jabatan administrator, pejabat struktural eselon II setara pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon III setara pejabat administrator lain di lingkungannya; atau
2. 1 (satu) pejabat struktural eselon IV setara pejabat pengawas di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud, sebagai Plh jabatan struktural eselon III setara jabatan administrator yang berhalangan sementara;
e. dalam hal pejabat yang berhalangan sementara menduduki jabatan struktural eselon III setara jabatan administrator dan merupakan Kepala UPT, maka Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan yang membawahi menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon III setara pejabat administrator lain di lingkungannya; atau
2. 1 (satu) pejabat struktural eselon IV setara pejabat pengawas di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud, sebagai Plh jabatan struktural eselon III setara jabatan administrator yang berhalangan sementara;
f. dalam hal pejabat yang berhalangan sementara menduduki jabatan struktural eselon IV setara jabatan pengawas, pejabat struktural eselon III setara pejabat administrator yang membawahi menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon IV setara jabatan pengawas lain di lingkungannya;
2. 1 (satu) pejabat struktural eselon V setara pejabat pelaksana di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud; atau
3. 1 (satu) pejabat fungsional umum setara pejabat pelaksana atau pejabat fungsional tertentu setara pejabat fungsional di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud, sebagai Plh jabatan struktural eselon IV setara jabatan pengawas yang berhalangan sementara;
g. dalam hal pejabat yang berhalangan sementara menduduki jabatan struktural eselon IV setara jabatan pengawas dan merupakan Kepala UPT, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan yang membawahi menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon IV setara jabatan pengawas lain di lingkungannya;
2. 1 (satu) pejabat struktural eselon V setara pejabat pelaksana di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud; atau
3. 1 (satu) pejabat fungsional umum setara pejabat pelaksana atau pejabat fungsional tertentu tertentu setara pejabat fungsional di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud, sebagai Plh jabatan struktural eselon IV setara jabatan pengawas yang berhalangan sementara;
h. dalam hal pejabat yang berhalangan sementara menduduki jabatan struktural eselon V setara jabatan pelaksana, pejabat struktural eselon IV setara pejabat pengawas yang membawahi menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon V setara pejabat pelaksana lain di lingkungannya; atau
2. 1 (satu) pejabat fungsional umum setara pejabat pelaksana atau jabatan fungsional tertentu setara pejabat fungsional di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud, sebagai Plh jabatan struktural eselon V setara jabatan pelaksana yang berhalangan sementara.
Pengusulan pejabat struktural setara jabatan pimpinan tinggi/jabatan administrator/jabatan pengawas/ jabatan pelaksana berhalangan sementara dalam jangka waktu antara 7 (tujuh) hari kerja sampai dengan 6 (enam) bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengusulan Plh jabatan struktural eselon I setara jabatan pimpinan tinggi madya dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal/Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ Kepala Badan kepada Menteri Perhubungan dengan tembusanSekretaris Jenderal cq.
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi;
b. pengusulan Plh jabatan struktural eselon II setara jabatan pimpinan tinggi pratama dilaksanakan oleh Kepala Biro/Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan kepada Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan dengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi;
c. pengusulan Plh jabatan struktural eselon II setara jabatan pimpinan tinggi pratama yang merupakan Kepala UPT dilaksanakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan kepada Direktur Jenderal/ Kepala Badan dengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi;
d. pengusulan Plh jabatan struktural eselon III setara jabatan administrator dilaksanakan oleh Kepala unit organisasi yang menangani bidang kepegawaian dan/ atau ketatausahaan di lingkup unit kerjanya kepada pejabat struktural eselon II setara pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi;
e. pengusulan Plh jabatan struktural eselon III setara jabatan administrator yang merupakan Kepala UPT dan jabatan struktural eselon IV setara jabatan pengawas yang merupakan Kepala UPT dilaksanakan oleh Kepala unit organisasi yang menangani bidang kepegawaian dan/atau ketatausahaan di Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan;
f. pengusulan Plh jabatan struktural eselon IV setara jabatan pengawas dilaksanakan oleh Kepala unit organisasi yang menangani bidang kepegawaian dan/ atau ketatausahaan di lingkup unit kerjanya kepada pejabat struktural eselon III setara pejabat administrator yang membawahi;
g. pengusulan Plh jabatan struktural eselon V setara jabatan pelaksana dilaksanakan oleh Kepala unit organisasi yang menangani bidang kepegawaian dan/ atau ketatausahaan di lingkup unit kerjanya kepada pejabat struktural eselon IV setara pejabat pengawas yang membawahi.
Penunjukan dan pengangkatan Plt dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal pejabat yang berhalangan tetap menduduki jabatan struktural eselon I setara jabatan pimpinan tinggi madya, Menteri Perhubungan menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon I setara pejabat pimpinan tinggi madya lainnya; atau
2. 1 (satu) pejabat struktural eselon II setara pimpinan tinggi pratama di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud, sebagai Plt jabatan struktural eselon I setara jabatan pimpinan tinggi madya yang berhalangan tetap;
b. dalam hal pejabat yang berhalangan tetap menduduki jabatan struktural eselon II setara jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan struktural eselon II setara jabatan pimpinan tinggi pratama yang merupakan Kepala UPT, pejabat struktural eselon I setara jabatan pimpinan tinggi madya yang membawahi menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon II setara pejabat pimpinan tinggi pratama lain di lingkungannya; atau
2. 1 (satu) pejabat struktural eselon III setara pejabat administrator di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud,
sebagai Plt jabatan struktural eselon II setara jabatan pimpinan tinggi pratama yang berhalangan tetap dengan persetujuan Menteri Perhubungan;
c. dalam hal pejabat yang berhalangan tetap menduduki jabatan struktural eselon III setara jabatan administrator, pejabat struktural eselon II setara pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon III setara pejabat administrator lain di lingkungannya; atau
2. 1 (satu) pejabat struktural eselon IV setara pejabat pengawas di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud, sebagai Plt jabatan struktural eselon III setara jabatan administrator yang berhalangan tetap;
d. dalam hal pejabat yang berhalangan tetap menduduki jabatan struktural eselon III setara jabatan administrator dan merupakan Kepala UPT, Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan yang membawahi menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon III setara pejabat administrator lain di lingkungannya; atau
2. 1 (satu) pejabat struktural eselon IV setara pejabat pengawas di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud, sebagai Plt jabatan struktural eselon III setara jabatan administrator yang berhalangan tetap;
e. dalam hal pejabat yang berhalangan tetap menduduki jabatan struktural eselon IV setara jabatan pengawas, pejabat struktural eselon III setara pejabat administrator yang membawahi menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon IV setara jabatan pengawas lain di lingkungannya;
2. 1 (satu) pejabat struktural eselon V setara pejabat pelaksana di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud; atau
3. 1 (satu) pejabat fungsional umum setara pejabat pelaksana atau pejabat fungsional tertentu setara pejabat fungsional di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud, sebagai Plt jabatan struktural eselon IV setara jabatan pengawas yang berhalangan tetap;
f. dalam hal pejabat yang berhalangan tetap menduduki jabatan struktural eselon IV setara jabatan pengawas dan merupakan Kepala UPT, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan yang membawahi menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon IV setara jabatan pengawas lain di lingkungannya;
2. 1 (satu) pejabat struktural eselon V setara pejabat pelaksana di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud; atau
3. 1 (satu) pejabat fungsional umum setara pejabat pelaksana atau pejabat fungsional tertentu setara pejabat fungsional di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud, sebagai Plt jabatan struktural eselon IV setara jabatan pengawas yang berhalangan tetap;
g. dalam hal pejabat yang berhalangan tetap menduduki jabatan struktural eselon V setara jabatan pelaksana, pejabat struktural eselon IV setara pejabat pengawas yang membawahi menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon V setara pejabat pelaksana lain di lingkungannya; atau
2. 1 (satu) pejabat fungsional umum setara pejabat pelaksana atau jabatan fungsional tertentu setara pejabat fungsional di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud, sebagai Plt jabatan struktural eselon V setara jabatan pelaksana yang berhalangan tetap.
Penunjukan dan pengangkatan Plt dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal pejabat yang berhalangan tetap menduduki jabatan struktural eselon I setara jabatan pimpinan tinggi madya, Menteri Perhubungan menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon I setara pejabat pimpinan tinggi madya lainnya; atau
2. 1 (satu) pejabat struktural eselon II setara pimpinan tinggi pratama di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud, sebagai Plt jabatan struktural eselon I setara jabatan pimpinan tinggi madya yang berhalangan tetap;
b. dalam hal pejabat yang berhalangan tetap menduduki jabatan struktural eselon II setara jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan struktural eselon II setara jabatan pimpinan tinggi pratama yang merupakan Kepala UPT, pejabat struktural eselon I setara jabatan pimpinan tinggi madya yang membawahi menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon II setara pejabat pimpinan tinggi pratama lain di lingkungannya; atau
2. 1 (satu) pejabat struktural eselon III setara pejabat administrator di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud,
sebagai Plt jabatan struktural eselon II setara jabatan pimpinan tinggi pratama yang berhalangan tetap dengan persetujuan Menteri Perhubungan;
c. dalam hal pejabat yang berhalangan tetap menduduki jabatan struktural eselon III setara jabatan administrator, pejabat struktural eselon II setara pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon III setara pejabat administrator lain di lingkungannya; atau
2. 1 (satu) pejabat struktural eselon IV setara pejabat pengawas di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud, sebagai Plt jabatan struktural eselon III setara jabatan administrator yang berhalangan tetap;
d. dalam hal pejabat yang berhalangan tetap menduduki jabatan struktural eselon III setara jabatan administrator dan merupakan Kepala UPT, Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan yang membawahi menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon III setara pejabat administrator lain di lingkungannya; atau
2. 1 (satu) pejabat struktural eselon IV setara pejabat pengawas di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud, sebagai Plt jabatan struktural eselon III setara jabatan administrator yang berhalangan tetap;
e. dalam hal pejabat yang berhalangan tetap menduduki jabatan struktural eselon IV setara jabatan pengawas, pejabat struktural eselon III setara pejabat administrator yang membawahi menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon IV setara jabatan pengawas lain di lingkungannya;
2. 1 (satu) pejabat struktural eselon V setara pejabat pelaksana di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud; atau
3. 1 (satu) pejabat fungsional umum setara pejabat pelaksana atau pejabat fungsional tertentu setara pejabat fungsional di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud, sebagai Plt jabatan struktural eselon IV setara jabatan pengawas yang berhalangan tetap;
f. dalam hal pejabat yang berhalangan tetap menduduki jabatan struktural eselon IV setara jabatan pengawas dan merupakan Kepala UPT, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan yang membawahi menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon IV setara jabatan pengawas lain di lingkungannya;
2. 1 (satu) pejabat struktural eselon V setara pejabat pelaksana di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud; atau
3. 1 (satu) pejabat fungsional umum setara pejabat pelaksana atau pejabat fungsional tertentu setara pejabat fungsional di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud, sebagai Plt jabatan struktural eselon IV setara jabatan pengawas yang berhalangan tetap;
g. dalam hal pejabat yang berhalangan tetap menduduki jabatan struktural eselon V setara jabatan pelaksana, pejabat struktural eselon IV setara pejabat pengawas yang membawahi menunjuk dan mengangkat:
1. 1 (satu) pejabat struktural eselon V setara pejabat pelaksana lain di lingkungannya; atau
2. 1 (satu) pejabat fungsional umum setara pejabat pelaksana atau jabatan fungsional tertentu setara pejabat fungsional di lingkungan pejabat yang berhalangan dimaksud, sebagai Plt jabatan struktural eselon V setara jabatan pelaksana yang berhalangan tetap.
(1) Pengusulan Plt jabatan struktural eselon I setara jabatan pimpinan tinggi madya dilaksanakan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal/Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan melalui Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi kepada Menteri Perhubungan.
(2) Pengusulan Plt jabatan struktural eselon II setara jabatan pimpinan tinggi pratama dilaksanakan oleh Kepala Biro/Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan kepada Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan dengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
(3) Pengusulan Plt jabatan struktural eselon II setara jabatan pimpinan tinggi pratama yang merupakan Kepala UPT dilaksanakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan kepada Direktur Jenderal/ Kepala Badan dengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
(4) Pengusulan Plt jabatan struktural eselon III setara jabatan administrator dilaksanakan oleh Kepala unit organisasi yang menangani bidang kepegawaian dan/ atau ketatausahaan di lingkup unit kerjanya kepada pejabat struktural eselon II setara pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi dengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi dan Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan.
(5) Pengusulan Plt jabatan struktural eselon III setara jabatan administrator yang merupakan Kepala UPT dan jabatan struktural eselon IV setara jabatan pengawas yang merupakan Kepala UPT dilaksanakan oleh Kepala
unit organisasi yang menangani bidang kepegawaian dan/atau ketatausahaan di Sekretariat Direktorat/Sekretariat Badan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan.
(6) Pengusulan Plt jabatan struktural eselon IV setara jabatan pengawas dilaksanakan oleh Kepala unit organisasi yang menangani bidang kepegawaian dan/ atau ketatausahaan di lingkup unit kerjanya kepada pejabat struktural eselon III setara pejabat administrator yang membawahi dengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi dan Kepala Biro/Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan.
(7) Pengusulan Plt jabatan struktural eselon V setara jabatan pelaksana dilaksanakan oleh Kepala unit organisasi yang menangani bidang kepegawaian dan/ atau ketatausahaan di lingkup unit kerjanya kepada pejabat struktural eselon IV setara pejabat pengawas yang membawahidengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi dan Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan.