Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perlintasan Sebidang adalah perpotongan antara jalan dengan jalur kereta api.
2. Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
3. Jalan Rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api.
4. Ruang Manfaat Jalur Kereta Api adalah jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
5. Ruang Milik Jalur Kereta Api adalah bidang tanah di kiri dan di kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel.
6. Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api adalah bidang tanah atau bidang lain di kiri dan di kanan ruang milik jalur kereta api untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api.
7. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan
tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
8. Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang adalah alat yang digunakan untuk mengamankan pengguna jalan dan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang dengan menggunakan alat pendeteksi kereta api yang tidak terhubung dengan persinyalan kereta api, beroperasi secara otomatis, tanpa penjaga perlintasan sebidang kereta api, dilengkapi dengan portal pengaman pengguna jalan, isyarat lampu peringatan, isyarat suara, isyarat tulisan berjalan, pengendali utama sistem peralalatan, dan catu daya.
9. Perlengkapan Jalan adalah bangunan atau alat yang dimaksudkan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas.
10. Isyarat Lampu Peringatan/Larangan adalah isyarat lampu lalu lintas satu warna berwarna merah yang terdiri dari satu lampu menyala berkedip atau dua lampu yang menyala bergantian untuk memberikan peringatan bahaya kepada pemakai jalan.
11. Isyarat Suara adalah isyarat lalu lintas yang berupa suara yang menyertai isyarat lampu lalu lintas satu warna yang memberikan peringatan bahaya kepada pemakai jalan.
12. Nomor Jalur Perlintasan Langsung yang selanjutnya disebut Nomor JPL adalah identitas bagi perlintasan sebidang yang sudah memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan serta sudah dikelola oleh pemerintah daerah, badan usaha/lembaga, dan/atau penyelenggara prasarana perkeretaapian.
13. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perkeretaapian.
(1) Portal pengaman pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a berfungsi untuk mengamankan pengguna Jalan agar tidak menerobos Perlintasan Sebidang.
(2) Portal pengaman pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis:
a. terbuat dari fiber, alumunium atau material lain yang memiliki kekuatan dan ringan;
b. konstruksi tahan patah;
c. tahan terhadap korosi dan cuaca;
d. dapat dioperasikan secara semi manual pada saat terjadi gangguan sistem; dan
e. warna putih dan merah pendar cahaya.
(3) Portal pengaman pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan penempatan dan pemasangan:
a. ditempatkan di sisi kiri kanan di luar Ruang Milik Jalur Kereta Api atau dengan jarak paling sedikit 12 (dua belas) meter dari as rel atau ditempatkan di lokasi yang tidak mengganggu pengoperasian kereta api;
b. dipasang dengan tiang penyangga yang mampu menahan beban portal dalam keadaan tertutup dan terbuka; dan
c. portal dalam kedudukan menutup harus berjarak lebih kurang 0,80 m (nol koma delapan puluh meter) dari permukaan Jalan umum.
(4) Portal pengaman pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan kinerja:
a. mampu menutup penuh lebar Jalan agar pengguna Jalan raya tidak dapat memasuki/menerobos Perlintasan Sebidang kereta api;
b. portal dalam keadaan terbuka/terangkat apabila terjadi gangguan peralatan keselamatan Perlintasan Sebidang;
c. waktu operasi membuka atau menutup antara 4 (empat) sampai dengan 7 (tujuh) detik;
d. gerak portal pada saat menutup tidak kontinyu tetapi secara bertahap 3 (tiga) kali;
e. portal dapat menutup dalam waktu 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) detik setelah Isyarat Lampu Peringatan/Larangan, Isyarat Suara, dan isyarat tulisan berjalan/variable message sign (VMS) berfungsi;
f. portal dapat membuka dalam waktu 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) detik setelah kereta api melewati Perlintasan Sebidang; dan
g. terlihat dengan jelas oleh pengguna Jalan di segala cuaca.