Kantor KSOP Khusus Batam
Kantor KSOP Khusus Batam, terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Kelaiklautan Kapal;
c. Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Penegakan Hukum; dan
d. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, dan Tata Kelola Kepelabuhanan.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian dan umum, hukum, dan hubungan masyarakat serta pelaporan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, anggaran dan penyusunan laporan evaluasi kinerja, pengelolaan urusan keuangan, urusan kepegawaian, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional dan urusan surat menyurat, kearsipan, kerumah tanggaan dan urusan umum, pelaporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan
b. pelaksanaan pertimbangan dan bantuan hukum, serta hubungan masyarakat.
Bagian Tata Usaha, terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian dan Umum; dan
b. Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran dan penyusunan laporan evaluasi kinerja, pengelolaan urusan keuangan, urusan kepegawaian, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional dan urusan surat menyurat, kearsipan, kerumah tanggaan dan urusan umum, pelaporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(2) Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pertimbangan dan bantuan hukum serta hubungan masyarakat.
Bidang Kelaiklautan Kapal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, pengujian, penilikan, verifikasi, sertifikasi terhadap surat dan dokumen di bidang kelaiklautan kapal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Kelaiklautan Kapal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan kapal sesuai gambar rancang bangun dan data yang telah mendapat pengesahan dari Menteri, pemeriksaan dan pengujian serta penilikan terhadap kapal guna penerbitan sertifikat keselamatan kapal, pemeriksaan dan pengujian terhadap pemenuhan persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran dari kapal, pemeriksaan persyaratan garis muat kapal dan sertifikasi garis muat kapal, verifikasi dan pengesahan Pedoman Pengamanan Muatan Kapal
(cargo/container securing manual), pengawasan pemuatan kapal sesuai dengan rencana penataan dan pemuatan kapal (stowage plan) guna pertimbangan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, pelaksanaan audit eksternal untuk efektifitas penerapan sistem manajemen keselamatan kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal serta pelaksanaan penerbitan sertifikat manajemen keselamatan kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
b. pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan dan penyijilan pengawakan kapal dan dokumen pelaut, pemeriksaan dan pengesahan Perjanjian Kerja Laut dan penyijilan buku pelaut, pengukuran, pendaftaran kapal, balik nama kapal, hipotik kapal dan penetapan tanda kebangsaan kapal.
Bidang Kelaiklautan Kapal, terdiri atas:
a. Seksi Sertifikasi Kelaiklautan Kapal; dan
b. Seksi Status Hukum Kapal dan Kepelautan.
(1) Seksi Sertifikasi Kelaiklautan Kapal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan kapal sesuai dengan gambar rancang bangun dan data yang telah mendapat pengesahan dari Menteri, pemeriksaan dan pengujian serta penilikan terhadap kapal guna penerbitan sertifikat keselamatan kapal, pemeriksaan dan pengujian terhadap pemenuhan persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran dari kapal, pemeriksaan persyaratan garis muat kapal dan sertifikasi garis muat kapal, verifikasi dan pengesahan Pedoman Pengamanan Muatan Kapal (cargo/container securing manual), pengawasan pemuatan kapal sesuai dengan rencana penataan dan pemuatan kapal (stowage plan) guna pertimbangan penerbitan
Surat Persetujuan Berlayar, pelaksanaan audit eksternal dalam rangka efektifitas penerapan sistem manajemen keselamatan kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal serta pelaksanaan penerbitan sertifikat manajemen keselamatan kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal.
(2) Seksi Kepelautan dan Status Hukum Kapal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan dan penyijilan pengawakan kapal dan dokumen pelaut, pemeriksaan dan pengesahan Perjanjian Kerja Laut dan penyijilan buku pelaut, pengukuran, pendaftaran kapal, balik nama kapal, hipotik kapal dan penetapan tanda kebangsaan kapal.
Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengawasan tertib berlayar, persetujuan kegiatan kapal di perairan pelabuhan, perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan, koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan kegiatan institusi pemerintahan lainnya dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, pengawasan dan pembinaan dalam hal keamanan dan ketertiban di pelabuhan melalui pembentukan Komite Keamanan Pelabuhan (port security committee) dan Petugas Keamanan Pelabuhan (port security officer), serta penegakan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengawasan tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran, kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, pengerukan dan reklamasi,
pembangunan fasilitas pelabuhan serta kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, kegiatan pemanduan dan penundaan kapal, penerbitan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar;
b. pelaksanaan pengawasan kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan, kegiatan bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun, kegiatan pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, kapal asing (port state control) dan flag state control, pemeriksaan dan verifikasi sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan (International Ship and Port Facility Security Code/ISPS-Code), pengendalian penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan, perlindungan lingkungan maritim serta bantuan pencarian dan pertolongan, patroli dan penegakan hukum di perairan pelabuhan, pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, penahanan kapal atas perintah tertulis dari pengadilan serta koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Penegakan Hukum, terdiri atas:
a. Seksi Keselamatan Berlayar; dan
b. Seksi Penjagaan dan Penegakan Hukum.
(1) Seksi Keselamatan Berlayar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur- pelayaran, kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, pembangunan fasilitas pelabuhan serta kegiatan salvage dan pekerjaan bawah
air, kegiatan pemanduan dan penundaan kapal, penerbitan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
(2) Seksi Penjagaan dan Penegakan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan, kegiatan bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun, kegiatan pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, kapal asing (port state control) dan flag state control, pemeriksaan dan verifikasi sistem
keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan (International Ship and Port Facility Security Code/ISPS-Code), pengendalian penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan, perlindungan lingkungan maritim serta bantuan pencarian dan pertolongan, patroli dan penegakan hukum di perairan pelabuhan, pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, penahanan kapal atas perintah tertulis dari pengadilan serta koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, serta Tata Kelola Kepelabuhanan mempunyai tugas melaksanakan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan melalui penyusunan sistem dan prosedur pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan, pengawasan penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, penjaminan kelancaran arus barang di pelabuhan melalui penyusunan sistem dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan berdasarkan pedoman yang ditetapkan Menteri, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut, tenaga kerja bongkar muat serta pengawasan kegiatan usaha
jasa terkait dengan angkutan di perairan, penetapan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan, serta penyediaan dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, dan Tata Kelola Kepelabuhanan, terdiri atas:
a. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut; dan
b. Seksi Tata Kelola Kepelabuhanan.
Struktur Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.