Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran dan informasi kepada Nakhoda tentang kondisi pelabuhan, perairan dan alur pelayaran setempat yang penting agar navigasi- pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan.
2. Penundaan kapal adalah bagian dari pemanduan yang meliputi kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal (escort) dan membantu (assist) kapal yang berolah-gerak di alur pelayaran, daerah labuh jangkar maupun kolam pelabuhan, baik untuk bertambat ke atau untuk melepas dari dermaga, jetty, trestle, pier, pelampung, dolphin, kapal dan fasilitas tambat lainnya dengan mempergunakan kapal tunda sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
3. Sarana Bantu Pemanduan adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal serta didesain dan dioperasikan secara langsung digunakan pandu dalam melakukan tugas-tugas pemanduan untuk meningkatkan keselamatan, efisiensi dalam berolah-gerak kapal.
4. Prasarana Pemanduan adalah peralatan atau sistem yang didesain untuk meningkatkankeselamatan dan efisiensi secara tidak langsung digunakan untuk membantu pandu dalam melakukan tugas-tugas pemanduan.
5. Kapal Tunda yang berfungsi sebagai sarana bantu pemanduan adalahkapal dengan karakteristik tertentu digunakanuntuk kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal (escort) dan membantu (assist) kapal yang berolah-gerak di alur pelayaran, daerah labuh jangkar maupun kolam pelabuhan, baik untuk bertambat ke atau untuk melepas dari dermaga, jetty, trestle, pier, pelampung, dolphin, kapal dan fasilitas tambat lainnya.
6. Kapal Pandu Yang berfungsi sebagai sarana bantu pemanduan adalah kapal dengankarakteristik tertentu digunakan untuk kegiatan mengangkut pandu dari atau ke kapal yang akan dipandu.
7. Kapal Kepil yang berfungsi sebagai sarana bantu pemanduan adalah Kapal dengan karakteristik tertentu digunakan untuk kegiatan mengambil atau membawa tali tambat kapal ke dermaga, bolder, dolphin, pelampung.
8. Stasiun Pandu merupakan prasarana pemanduan adalah tempat yang dilengkapi dengan fasilitas untuk memonitor gerakan kapal serta memberidan menerima komunikasi serta informasi dari dan ke kapal yang melakukan kegiatan pemanduan di pelabuhan, perairan dan alur pelayaran sesuai dengan ketentuan.
9. Bollard Pull adalah ukuran kekuatan daya tarik darisuatu kapal tunda yang menggunakan tali tunda yang dibuktikan dengan sertifikat pengujian (test sertifikat) dari klasifikasi yang diakui oleh Pemerintah.
10. Tangga Pandu adalah tangga yang digunakan untuk menaikkan atau menurunkan pandu dari atau ke atas kapal sesuai persyaratan yang berlaku.
11. Operator Radio Pemanduan adalah petugas radio stasiun pandu yang memenuhi persyaratan bertugas memberikan layanan komunikasi dan informasi terhadap pelayanan pemanduan serta memiliki sertifikat operator radio pemanduan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
12. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.