(1) Untuk memperoleh persetujuan penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) secara lengkap dan benar paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum kapal dioperasikan dengan menggunakan format Contoh 1 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan permohonan Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penelitian persyaratan permohonan persetujuan penggunaan kapal asing paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah persyaratan lengkap dan benar.
(5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, selanjutnya dievaluasi oleh Tim yang keanggotaannya terdiri dari unit Bidang Hukum Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Bidang Kepelabuhanan, Bidang Perkapalan dan Kepelautan, Bidang Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, dan Bidang Kenavigasian dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Pelayaran Niaga Nasional INDONESIA (Indonesian National Shipowners Association) dan dapat melibatkan asosiasi
atau stakeholders sesuai dengan kebutuhan, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara dengan menggunakan format Contoh 4 yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal evaluasi yang dilakukan oleh Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyepakati permohonan tersebut untuk dapat diproses lebih lanjut, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dibuatkan pertimbangan hukum dan Rancangan Keputusan Menteri tentang Persetujuan Penggunaan Kapal Asing dalam waktu 3 (tiga) hari kerja dengan menggunakan format contoh 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Berdasarkan hasil pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN Persetujuan Penggunaan Kapal Asing.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2018
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
2018, No.
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 92 TAHUN 2018
TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN KAPAL ASING UNTUK KEGIATAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DAN/ATAU BARANG DALAM KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI
JANGKA WAKTU KAPAL ASING DAPAT MELAKUKAN KEGIATAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DAN/ATAU BARANG DALAM KEGIATAN ANGKUTAN DALAM NEGERI
JENIS KEGIATAN/JENIS KAPAL JANGKA WAKTU BERLAKU Pengeboran
a. Jack up rig/jack up barge/self elevatinq drillinq unit (SEDU);
Sampai dengan akhir Desember 2020
b. Semi Submersible Rig;
Sampai dengan akhir Desember 2020
c. Deep Water Drill Ship;
Sampai dengan akhir Desember 2020
d. Tender Assist Rig; dan Sampai dengan akhir Desember 2020 Konstruksi lepas pantai
b. Derrick/Crane, Pipe/Cable Laying /Barge/Vessel/Sub Sea Umbilical Riser Flexible (SURF) dengan Dynamic Position (paling sedikit DP1) Sampai dengan akhir Desember 2020
c. Anchor Handling Tug Supply Vessel paling sedikit 10.000 BHP Sampai dengan akhir Desember 2020
d. Pilling Barge memiliki Hydraulic impact hammer paling sedikit dengan kekuatan 200 ton Sampai dengan akhir Desember 2020
e. Work Barge dengan kapasitas crane paling sedikit 150 ton safety working load (SWL) Sampai dengan akhir Desember 2020
f. Diving Support Vessel (DSV) dengan Dynamic Position (DP2/DP3)
Sampai dengan akhir Desember 2020
g. Semi Submersible Accomodation Barge Sampai dengan akhir Desember 2020 Survey minyak dan gas bumi
a. Survey Seismic memiliki electromagnetic/Broadband Triple Sampai dengan akhir Desember 2020
b. Survey Geofisika Sampai dengan akhir Desember 2020
c. Survey Geoteknik
Sampai dengan akhir Desember 2020 Pengerukan:
a. Cutter Suction Dredger (CSD), dengan Drag Head paling sedikit 30 inch Sampai dengan akhir Desember 2020
b. Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) dengan kapasitas bak penampung material keruk (Hopper) paling sedikit 5000 M3 Sampai dengan akhir Desember 2020
c. Multicat memiliki crane berkekuatan paling sedikit 100 Ton Sampai dengan akhir Desember 2020 Salvage dan pekerjaan bawah air
a. Floating Crane dengan kapasitas crane paling sedikit 300 ton Sampai dengan akhir Desember 2020
2018, No.
b. Survey Salvage/Cable ship/Barge dengan Dynamic Position paling sedikit DP1 Sampai dengan akhir Desember 2020
d. Diving Support Vessel (DSV) dengan Dynamic Position paling sedikit DP2 Sampai dengan akhir Desember 2020 Penunjang operasi lepas pantai
a. Liquid Natural Gas (LNG) Storage Sampai dengan akhir Desember 2020
b. Floating Storage Offloading/Floating Production Storage Unit Sampai dengan akhir Desember 2020 Power Plant (Kapal Pembangkit Listrik) Power Plant Sampai dengan akhir Desember 2020 Kontruksi pembangunan dermaga
a. Concrete Deep Mixing (CDM) Barge Sampai dengan akhir Desember 2020
b. Concrete Pipe Mixing (CPM) Pneumatic Pumping Barge Sampai dengan akhir Desember 2020
c. Concrete Pipe Mixing (CPM) Cement Suplly Barge Sampai dengan akhir Desember 2020
d. Concrete Pipe Mixing (CPM) Cement Placing Barge Sampai dengan akhir Desember 2020
e. Concrete Pipe Mixing (CPM) Anchor Boat Sampai dengan akhir Desember 2020
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
BUDI KARYA SUMADI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 92 TAHUN 2018
TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN KAPAL ASING UNTUK KEGIATAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DAN/ATAU BARANG DALAM KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI
Contoh 1
Nomor :
…, ... … ...
Klasifikasi :
Lampiran :
Perihal :
Permohonan Persetujuan Kepada
Penggunaan Kapal Asing Yth. Direktur Jenderal Perhubungan Laut
di
JAKARTA
1. Dengan hormat disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM ...... tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri, bersama ini Kami PT. ... mengajukan permohonan Izin Penggunaan Kapal Asing .... untuk kegiatan .........
2. Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan 1 (satu) berkas dokumen untuk melengkapi permohonan dimaksud yang terdiri dari:
a. rencana kerja yang dilengkapi dengan jadwal dan lokasi kegiatan yang ditandai dengan koordinat geografis;
b. memiliki charter party antara perusahaan angkutan laut nasional dengan pemilik kapal asing dan kontrak kerja dan
2018, No.
atau Letter of Intent (LoI) dari pemberi kerja; copy Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) yang telah disahkan;
c. copy sertifikat tanda kebangsaan/pendaftaran kapal;
d. copy sertifikat keselamatan dan keamanan kapal;
e. copy sertifikat pencegahan pencemaran kapal;
f. copy sertifikat klasifikasi kapal;
g. copy daftar/sijil awak kapal yang ditandatangani oleh nakhoda kapal;
h. copy sertifikat manajemen keselamatan;
i. surat keterangan dari pemilik kapal yang menerangkan bahwa bersedia menerima taruna praktek laut.
3. Demikian permohonan Kami, atas perhatian dan bantuan yang diberikan diucapkan terima kasih.
Pemohon,
........................
Tembusan Yth.:
1. Menteri Perhubungan;
Contoh 2 KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR :
TENTANG
PERSETUJUAN KEPADA PT. .… ........MENGGUNAKAN KAPAL ASING … UNTUK KEGIATAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DAN/ATAU BARANG DALAM KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal ... ayat (...) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ....... tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM … Tahun … penggunaan kapal asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri Perhubungan;
b. bahwa dalam rangka menunjang kegiatan ...
PT. ... memerlukan kapal asing ... untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri;
c. bahwa sesuai hasil penelitian terhadap permohonan PT. ... untuk menggunakan kapal asing ... untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri, telah memenuhi persyaratan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Perhubungan tentang Persetujuan Kepada PT. ... Menggunakan Kapal Asing ... Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri;
2018, No.
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4152);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4849);
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4227);
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5070);
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5208);
6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5109);
7. Peraturan
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 8);
8. Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 75);
10.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1523);
11.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor .........tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri (Berita Negara
Tahun ....Nomor ....) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor … Tahun …;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PERSETUJUAN KEPADA PT. … MENGGUNAKAN KAPAL ASING ... UNTUK KEGIATAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DAN/ATAU BARANG DALAM KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI.
PERTAMA :
Memberikan persetujuan kepada:
a. Nama Perusahaan : ........................
b. Bidang Usaha
: ........................
c. Alamat
: ........................
d. N P W P
: ........................
e. Penanggung Jawab : ........................
menggunakan kapal asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri, sebagai berikut:
a. Spesifikasi Kapal :
1) Nama Kapal : ....................
2) Jenis/tipe
:
................
3) Bendera :
....................
4) Call Sign
: ....................
5) IMO Number : ....................
6) Ukuran
: ....................
7) Principal/Owner : ....................
b. Wilayah kerja kegiatan pada koordinat geografis:
2018, No.
... ...’ ...”... / ... ...’ ...” ...
... ...’ ...”... / ... ...’ ...” ...
... ...’ ...”... / ... ...’ ...” ...
c. Pelabuhan yang disinggahi:
...........................................
KEDUA :
Pemegang Persetujuan penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, dalam pengoperasian kapal wajib:
a. mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan laut, keselamatan dan keamanan pelayaran serta kelestarian lingkungan;
b. mentaati peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
c. bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian kapal asing yang bersangkutan;
d. melaporkan kegiatan operasional kapal asing setiap bulan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
KETIGA :
Persetujuan penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA berlaku selama ... .
KEEMPAT :
Persetujuan penggunaan kapal asing tidak dapat dipindahtangankan pada pihak lain.
KELIMA :
Persetujuan penggunaan kapal asing dapat dicabut apabila pemegang persetujuan penggunaan kapal asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Diktum KEDUA dalam Keputusan Menteri ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
KEENAM :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
a.n.MENTERI PERHUBUNGAN,
DIREKTUR JENDERAL
PERHUBUNGAN LAUT
.........................
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman;
4. Menteri Sekretaris Negara;
5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Keuangan;
7. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
8. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
9. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
10. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
11. Kepala Staf TNI Angkatan Laut;
12. Sekretaris Jenderal, dan Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan;
13. Kepala SKK MIGAS;
14. Ketua Umum DPP INSA;
15. Direksi PT. ….
2018, No.
Contoh 3 KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR :
TENTANG
PENCABUTAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAPAL ASING UNTUK KEGIATAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DAN/ATAU BARANG DALAM KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI KEPADA PT...
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang :
a. bahwa PT. ….. sebagai perusahaan pemegang persetujuan penggunaan kapal asing tidak memenuhi ketentuan Pasal …..
ayat (..…) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM ..… Tahun ..… tentang …..;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mencabut persetujuan penggunaan kapal asing PT....
Mengingat :
1. …..;
2. …..;
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM ..… Tahun ….. tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENCABUTAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAPAL ASING YANG UNTUK KEGIATAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DAN/ATAU BARANG DALAM KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI KEPADA PT...
PERTAMA :
Mencabut Surat Persetujuan Penggunaan Kapal Asing yang diberikan kepada PT...... ,berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor.... tanggal... dengan data sebagai berikut:
a. Nama Kapal : PT. …..
b. Call Sign : ....
c. IMO Number : ......
d. Bendera : ......
KEDUA :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bilamana terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan pembetulan seperlunya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
a.n.MENTERI PERHUBUNGAN,
DIREKTUR JENDERAL
PERHUBUNGAN LAUT
.........................
Memperhatikan :
4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor….Tahun… tentang Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Nomor…. Tahun….
tentang….
Berita Acara Hasil evaluasi yang dilakukan tim evaluasi terhadap wilayah kerja dan sertifikasi teknis atau jenis kapal asing pada tanggal....
di....
2018, No.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman;
4. Menteri Sekretaris Negara;
5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Keuangan;
7. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
8. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
9. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
10. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
11. Kepala Staf TNI Angkatan Laut;
12. Sekretaris Jenderal, dan Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan;
13. Kepala SKK MIGAS;
14. Ketua Umum DPP INSA;
15. Direksi PT. ….
Contoh 4
BERITA ACARA RAPAT PEMBAHASAN PERMOHONAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAPAL ASING ….. OLEH PT. …..
Pada hari ini ….., tanggal ….. bulan ….. tahun ….. (…..-…..-…..) telah dilaksanakan rapat di Ruang Rapat ….., dalam rangka menindaklanjuti permohonan dari PT. ….. melalui surat Nomor ….. tanggal ….. . Rapat dimaksud dipimpin oleh ….. serta dihadiri wakil dari ….., ….., dan ….. .
Dalam rapat dibahas hal-hal sebagai berikut:
a. Sesuai dengan ketentuan Pasal ….. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM Tahun ….. tentang ….. diatur bahwa ….. .
b. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menyampaikan bahwa jenis/tipe kapal ….. yang terdaftar sebagai kapal yang berbendera INDONESIA adalah ….. .
c. Izin penggunaan kapal asing yang pernah diberikan untuk kapal asing tersebut adalah ….. (jika merupakan perpanjangan).
d. Kapal asing yang dioperasikan oleh PT. ….. melakukan kegiatan …..
berdasarkan kontrak kerja antara ….. dengan ….. yang berlangsung pada tanggal sampai dengan tanggal ….. .
e. Jadwal kegiatan yang dilakukan oleh kapal asing … direncanakan mulai pada tanggal ….. sampai dengan tanggal ….. .
f. Charter party dilakukan antara ….. dengan .…. mulai dari tanggal …..
sampai dengan tanggal ….. .
g. Kapal asing yang dioperasikan oleh PT. ….. memiliki spesifikasi, wilayah kerja kegiatan, dan pelabuhan yang disinggahi sebagai berikut:
a. spesifikasi kapal:
a. nama kapal
:
…..
b. bendera
:
…..
c. call sign
:
…..
d. IMO number :
…..
e. ukuran
:
…..
f. principal/owner :
…..
b. wilayah kerja kegiatan pada koordinat geografis:
- .....
- .....
2018, No.
c. pelabuhan yang disinggahi, yaitu ….. .
h. Kronologis mekanisme lelang kapal asing ….. sebagai berikut ….. (tanggal pembukaan lelang, tanggal penutupan lelang, diumumkan dimana, pelelangan dilaksanakan oleh ….., hasil pelelangan).
i. Kapal asing ….. memiliki spesifikasi khusus sebagai berikut ….. .
j. Kegiatan yang dilakukan oleh kapal asing dimaksud guna mendukung kepentingan nasional, yaitu ….. . Apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan akan berdampak pada ….. .
k. Dapat disampaikan pula bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM ….. Tahun ….. tentang ….., tidak dipersyaratkan rekomendasi dari DPP INSA, namun demikian dalam proses evaluasi terhadap permohonan izin penggunaan kapal asing, DPP INSA melalui surat Nomor ….. tanggal ….. menyampaikan bahwa ….. .
l. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tim Evaluasi menyimpulkan bahwa kapal sejenis yang berbendera INDONESIA dan memiliki spesifikasi teknis yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan dimaksud, tidak tersedia atau belum cukup tersedia.
m. Sesuai dengan hasil rapat dan evaluasi, maka Tim Evaluasi merekomendasikan izin penggunaan kapal asing ….. oleh PT. ….. mulai berlaku pada tanggal ….. sampai dengan tanggal ….. .
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
NO.
NAMA JABATAN/INSTANSI TANDA TANGAN
1. …..
…..
…..
2. …..
…..
…..
Contoh 5
BERITA ACARA PENGAWASAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAPAL ASING
Pada hari ini …, tanggal….bulan ……tahun …. (…….) telah dilaksanakan pengawasan persetujuan Penggunaan Kapal Asing di ……… dengan hasil sebagai berikut :
1. Dasar Hukum:
a. Permenhub Nomor ……
b. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor …
2. Tim Evaluasi :
a. Biro Hukum, Kementerian Perhubungan;
b. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut;
c. Direktorat Kepelabuhanan;
d. Direktorat Kenavigasian;
e. Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai;
f. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan;dan
g.Bagian Hukum dan KSLN, Ditjen Perhubungan Laut.
h. Penyelenggara Pelabuhan;
3. Lokasi pengawasan persetujuan Penggunaan Kapal Asing di …...
4. Data Kapal :
a. Nama Kapal : ……
b. Bendera : ..
c. Tipe/Jenis Kapal : …….
d. IMO Number : ….
e. Ukuran : ……
f. Principal/Owner : …..
g.Kapasitas Daya : …….
5. Kapal asing ….. diperuntukan dalam rangka mendukung kepentingan nasional ……… di wilayah…..
6. Kapal asing ,, dioperasikan oleh PT. …. berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT. ..yang berlangsung pada tanggal …. sampai dengan tanggal …..
2018, No.
7. Jadwal kegiatan yang dilakukan oleh kapal asing .. mulai pada tanggal …sampai dengan tanggal …...
8. PT. …dan PT. …. selalu melakukan koordinasi dengan penyelenggara pelabuhan…...
9. Sertifikat – Sertifikat di atas kapal ….sebagai berikut :
a. Sertifikat Tanda Kebangsaan/ pendaftaran kapal (valid tgl…..
)
b. Sertifikat Manajemen Keselamatan (SMC) (valid tgl……)
c. Sertifikat Keselamatan dan Keamanan Kapal (ISSC/ISPS CODE) (Valid tgl….)
d. Sertifikat Pencegahan Pencemaran Kapal (valid tgl…….)
e. Sertifikat Klasifikasi Kapal (Valid tgl……)
f. Daftar Crew list
10. Berdasarkan hasil evaluasi pengawasan persetujuan penggunaan kapal asing yang diberikan kepada PT….telah sesuai/ tidak sesuai dengan ketentuan Pasal…. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor…..
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
No.
Nama Jabatan/Instansi Tanda Tangan
1. 2.
Contoh 6
Nomor :
Jakarta, Klasifikasi :
Lampiran :
Kepada,
Perihal :
Pertimbangan Hukum dan Rancangan Keputusan Menteri Yth.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut
di
J A K A R T A
1. Berkenaan dengan adanya surat Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Nomor ..., tanggal .. perihal Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Oleh PT. ....., bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. bahwa PT. ..... mengajukan permohonan Penggunaan Kapal Asing dalam rangka..........berlokasi di titik kordinat ....lokasi.......
;
b. berdasarkan hasil evaluasi PT. ..... telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor .... tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri .
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, terlampir disampaikan pertimbangan hukum dan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Persetujuan Penggunaan Kapal Asing PT. ...., guna penetapannya oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut atas nama Menteri Perhubungan.
3. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
a.n. SEKRETARIS JENDERAL Kepala Biro Hukum
2018, No.
Lampiran Surat Sekretaris Jenderal Nomor :
Tanggal :
HASIL PENELITIAN TERHADAP PERMOHONAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAPAL ASING KEPADA PT. .......
A. DASAR HUKUM
1. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5208);
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ... Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri.
B. REFERENSI
1. Surat Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Nomor .... tanggal ....
perihal Permohonan Izin Penggunaan Kapal PT. .....
C. HASIL PENELITIAN
1. Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 115 Tahun 2017 diatur bahwa kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan INDONESIA, sepanjang kapal yang berbendera INDONESIA belum tersedia atau belum cukup tersedia dan wajib memiliki persetujuan penggunaan kapal asing yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut atas nama Menteri Perhubungan.
2. Kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana tersebut pada huruf a di atas, meliputi kegiatan:
1) survey minyak dan gas bumi;
2) pengeboran;
3) konstruksi lepas pantai;
4) penunjang operasi lepas pantai;
5) pengerukan; dan 6) salvage dan pekerjaan bawah air;
7) Kapal Pembangkit Listrik (Power Plant); dan 8) Kapal Kontruksi Pembangunan Dermaga.
3. Jenis/tipe kapal asing yang masih dapat diberikan izin penggunaannya oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut atas nama Menteri Perhubungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perhubungan Nomor…Tahun… Tentang tata cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri.
4. Pengoperasian kapal asing .... digunakan untuk kegiatan pekerjaan bawah air dalam menunjang proyek pembangunan ......
5. Telah dilakukan proses pengadaan kapal berbendera INDONESIA melalui pelelangan pada tanggal ..... oleh PT. .... ... di Harian .... namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak ada yang mengajukan penawaran.
6. Kegiatan yang dilakukan oleh kapal asing dimaksud guna mendukung kepentingan nasional, yaitu:
1) ...............
2) ...........
3) ....................
4) ............
7. Kapal asing ..... diperlukan penggunaannya karena memiliki spesifikasi khusus, sebagai berikut:
1) ..........
2) ..............
3) ...........
4) ..........
8. Kapal asing yang akan dioperasikan oleh PT. ...dengan spesifikasi, wilayah kerja kegiatan, dan pelabuhan yang disinggahi sebagai berikut:
1) spesifikasi kapal:
a. nama kapal :
b. bendera :
c. call sign :
d. IMO number :
e. ukuran :
f. principal/owner :
2) wilayah kerja kegiatan pada koordinat geografis:
2018, No.
3) pelabuhan yang disinggahi ……
9. Sesuai hasil evaluasi terhadap permohonan penggunaan kapal asing ....
berbendera .... yang dilakukan dalam rapat pada tanggal ...... di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dapat disimpulkan bahwa kapal sejenis yang berbendera INDONESIA dan memiliki spesifikasi teknis yang dibutuhkan tidak tersedia atau belum cukup tersedia, sehingga kapal asing .....dapat dipertimbangkan diberikan persetujuan penggunaan kapal asing oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Jakarta, .......................
a.n. SEKRETARIS JENDERAL KEPALA BIRO HUKUM
……… pangkat NIP…………..
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI