Article I
Beberapa Ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 Tentang Standarisasi Dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 663), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut: