Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara diubah sebagai berikut:
1. Pasal 16 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Tanggung jawab pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib diasuransikan oleh pengangkut kepada satu atau gabungan beberapa perusahaan asuransi.
2. Menambahkan kata “dapat” dalam Pasal 16 ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
(3) Untuk kepentingan Badan Usaha Angkutan Udara sebagai pemegang polis dan/atau tertanggung, maka penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian klaim Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara dapat dilakukan dengan menggunakan jasa keperantaraan perusahaan pialang asuransi.
3. Menambah kata “juga” dalam Pasal 20 sehingga berbunyi sebagai berikut: