SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi BP2IP Malahayati Aceh Besar terdiri atas:
a. Kepala;
b. Satuan Pemeriksaan Intern;
c. Subbagian Keuangan dan Umum;
d. Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
e. Seksi Sarana dan Prasaran a Pendidikan dan Pelatihan;
f. Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama;
g. Unit Penunjang; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi BP2IP Malahayati Aceh Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, merupakan unsur pemeriksa yang menjalankan tugas pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(3) Kepala Satuan dan Anggota Satuan Pemeriksaan Intern merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, merupakan unsur administrasi di bidang keuangan dan administrasi umum.
(2) Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, hukum serta evaluasi dan pelaporan.
(1) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, merupakan unsur pelaksana di bidang pendidikan dan pelatihan.
(2) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, evaluasi, sertifikasi serta pengelolaan administrasi dan operasional pendidikan dan pelatihan.
(1) Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, merupakan unsur pelaksana di bidang pendidikan dan pelatihan.
(2) Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program pengadaan, pengelolaan, perawatan, pemeliharaan, pengoordinasian, pengadministrasian, evaluasi dan laporan
pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.
(1) Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, merupakan unsur pelaksana di bidang pengembangan usaha, pemasaran, kerja sama, pemanfaatan aset, dan promosi.
(2) Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Divisi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(3) Kepala dan Anggota Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Kepala untuk membantu Kepala dalam melaksanakan pengembangan usaha dan kerja sama.
(1) Dalam melaksanakan tugas Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama dapat dibentuk kelompok kerja.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala dan sewaktu-waktu dapat dibubarkan sesuai dengan kebutuhan.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BP2IP Malahayati Aceh Besar.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(3) Kepala Unit merupakan tenaga fungsional atau pelaksana yang diberi tugas tambahan untuk membantu Kepala dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.
(4) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Unit Penjaminan Mutu;
b. Unit Perpustakaan dan Dokumentasi;
c. Unit Laboratorium dan Simulator;
d. Unit Kapal Latih;
e. Unit Bahasa;
f. Unit Asrama, Kelas, dan Tata Boga;
g. Unit Layanan Kesehatan;
h. Unit Bengkel/Workshop;
i. Unit Layanan Pengadaan;
j. Unit Teknologi Informatika; dan
k. Unit Pembangunan Karakter.
(1) Unit Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pendokumentasian, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
(2) Unit Perpustakaan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi.
(3) Unit Laboratorium dan Simulator mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemeliharaan laboratorium dan simulator.
(4) Unit Kapal Latih mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengaturan kapal latih serta kapal survey.
(5) Unit Bahasa mempunyai tugas melakukan peningkatan dan penguasaan bahasa.
(6) Unit Asrama, Kelas, dan Tata Boga mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, kelas, permakanan dan binatu taruna, serta peserta didik.
(7) Unit Layanan Kesehatan mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan perawatan kesehatan taruna, peserta didik, pegawai, dan masyarakat, serta urusan sanitasi lingkungan.
(8) Unit Bengkel/Workshop melakukan penyiapan, pengoperasian dan pemeliharaan peralatan bengkel untuk kegiatan akademik.
(9) Unit Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Unit Teknologi Informatika mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia.
(11) Unit Pembangunan Karakter mempunyai tugas melakukan kegiatan pembangunan karakter, pelayanan psikologi, serta pengelolaan kegiatan olah raga dan seni.
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh:
a. Kepala Subbagian Keuangan dan Umum bagi:
1) Unit Layanan Pengadaaan;
2) Unit Teknologi Informatika; dan 3) Unit Layanan Kesehatan.
b. Kepala Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi:
1) Unit Penjaminan Mutu;
2) Unit Bahasa;
3) Unit Perpustakaan dan Dokumentasi; dan 4) Unit Pembangunan Karakter.
c. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan bagi:
1) Unit Laboratorium dan Simulator;
2) Unit Kapal Latih;
3) Unit Asrama, Kelas, dan Tata Boga; dan 4) Unit Bengkel/Workshop.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahlian dan keterampilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Kelompok dari tenaga fungsional yang ditunjuk, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagai dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.