Article 65A
Ketentuan mengenai pembentukan unit pelayanan lalu lintas penerbangan Aerodrome Control Tower (TWR) pada Bandar Udara yang melayani pergerakan pesawat udara (aircraft movement) dengan frekuensi paling sedikit 10 (sepuluh) pergerakan yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 131 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pelayanan Keselamatan Navigasi Penerbangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1290), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30. Ketentuan Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.