SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi Kantor UPBU Juwata terdiri atas:
a. Kepala;
b. Bagian Keuangan dan Tata Usaha;
c. Bidang Teknik dan Operasi Bandar Udara;
d. Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat;
e. Bidang Pelayanan dan Kerja Sama;
f. Satuan Pemeriksaan Intern; dan
g. kelompok jabatan fungsional.
(2) Bagan organisasi Kantor UPBU Juwata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keuangan dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, penyusunan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, hukum, data dan teknologi informasi serta evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Keuangan dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program, penyusunan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, serta pengelolaan data dan teknologi informasi; dan
b. pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, hukum, serta evaluasi dan pelaporan.
Bagian Keuangan dan Tata Usaha, terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan dan Perencanaan; dan
b. Subbagian Kepegawaian dan Umum.
(1) Subbagian Keuangan dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyusunan rencana dan program, penyusunan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, serta pengelolaan data dan teknologi informasi.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, hukum, serta evaluasi dan pelaporan.
Bidang Teknik dan Operasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat besar bandar udara, fasilitas penunjang, dan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/ AMC), serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Teknik dan Operasi Bandar Udara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan
Bandar Udara (RIBU), pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat besar bandar udara, serta fasilitas penunjang; dan
b. pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat besar bandar udara, serta fasilitas penunjang, dan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/ AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time).
Bidang Teknik dan Operasi Bandar Udara, terdiri atas:
a. Seksi Teknik Bandar Udara; dan
b. Seksi Operasi Bandar Udara.
(1) Seksi Teknik Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyusunan Rencana Induk Besar Bandar Udara (RIBU), pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat besar bandar udara, serta fasilitas penunjang.
(2) Seksi Operasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat besar bandar udara, serta fasilitas penunjang, dan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/ AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time).
Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melaksanakan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo, serta barang berbahaya dan senjata, pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja, pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara, serta penyusunan Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Program/ ASP), Program Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan/ AEP), dan contingency plan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos
dan kargo, serta barang berbahaya dan senjata, pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja bandar udara, penyusunan Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Program/ ASP) dan contingency plan; dan
b. pelaksanaan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara serta penyusunan Program Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan/ AEP).
Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat, terdiri atas:
a. Seksi Keamanan Penerbangan; dan
b. Seksi Pelayanan Darurat.
(1) Seksi Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo, serta barang berbahaya dan senjata, pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja bandar udara, penyusunan Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Program/ ASP) dan contingency plan.
(2) Seksi Pelayanan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara serta penyusunan Program Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan/ AEP).
Bidang Pelayanan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf e, mempunyai tugas
melaksanakan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang, pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi, pengembangan usaha jasa kebandarudaraan, jasa terkait bandar udara dan pelaksanaan kerja sama bandar udara, serta koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Pelayanan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang, serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi, dan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara; dan
b. pengembangan usaha jasa kebandarudaraan, jasa terkait bandar udara dan pelaksanaan kerja sama bandar udara.
Bidang Pelayanan dan Kerja Sama, terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan; dan
b. Seksi Kerja Sama.
(1) Seksi Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang, serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi, dan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara.
(2) Seksi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan, jasa terkait bandar udara dan pelaksanaan kerja sama bandar udara.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, merupakan unsur pemeriksa yang menjalankan tugas pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(3) Kepala Satuan dan Anggota Satuan Pemeriksaan Intern merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahlian dan keterampilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Ketua Kelompok dari tenaga fungsional yang ditunjuk oleh Kepala serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagai dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.