SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi BPPTD Bali terdiri atas:
a. Kepala;
b. Satuan Pemeriksaan Intern;
c. Subbagian Keuangan dan Umum;
d. Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
e. Seksi Ketarunaan dan Kerja Sama;
f. Divisi Pengembangan Usaha;
g. Unit Penunjang; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi BPPTD Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, merupakan unsur pemeriksa yang menjalankan tugas pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(3) Kepala Satuan dan Anggota Satuan Pemeriksaan Intern merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, merupakan unsur penunjang administrasi di bidang keuangan dan administrasi umum.
(2) Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), mempunyai tugas untuk menyusun rencana dan program, urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, tata usaha, hubungan masyarakat, hukum serta evaluasi dan laporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Subbagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan urusan tata usaha, kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, dan keprotokolan;
b. penyiapan penyusunan rencana dan program, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan dan pemeliharaan BMN serta evaluasi dan laporan.
Subbagian Keuangan dan Umum, terdiri atas:
a. Urusan Umum dan Keprotokolan; dan
b. Urusan Keuangan dan Rumah Tangga.
(1) Urusan Umum dan Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan tata usaha, kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, dan keprotokolan.
(2) Urusan Keuangan dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan dan pemeliharaan BMN serta evaluasi dan laporan.
(1) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, merupakan unsur pelaksana di bidang pendidikan dan pelatihan.
(2) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh
Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, evaluasi pendidikan dan pelatihan, sertifikasi serta pengelolaan administrasi dan operasional pendidikan dan pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program, evaluasi pendidikan dan pelatihan, sertifikasi serta pengelolaan administrasi dan operasional pendidikan dan pelatihan;
dan
b. penyiapan penyusunan rencana dan program, pengoordinasian operasional, serta evaluasi dan pelaporan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.
Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, terdiri atas:
a. Subseksi Akademik; dan
b. Subseksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan.
(1) Subseksi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, evaluasi pendidikan dan pelatihan, sertifikasi serta pengelolaan administrasi dan operasional pendidikan dan pelatihan.
(2) Subseksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan
rencana dan program, pengoordinasian operasional, serta evaluasi dan pelaporan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.
(1) Seksi Ketarunaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, merupakan unsur pelaksana di bidang pendidikan dan pelatihan.
(2) Seksi Ketarunaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Seksi Ketarunaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pembinaan kesiswaan, kerja sama program pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan usaha.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Seksi Ketarunaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pendataan, bimbingan dan konseling, pembinaan mental dan moral, pemeriksaan kesehatan, pengawasan perlengkapan, administrasi alumni, serta optimalisasi daya serap lulusan pendidikan dan pelatihan; dan
b. perencanaan program dan kerja sama.
Seksi Ketarunaan dan Kerja Sama, terdiri atas:
a. Subseksi Ketarunaan; dan
b. Subseksi Kerja Sama.
(1) Subseksi Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan pendataan, bimbingan dan konseling, pembinaan mental dan moral, pemeriksaan kesehatan, pengawasan perlengkapan, administrasi alumni, serta optimalisasi daya serap lulusan pendidikan dan pelatihan.
(2) Subseksi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, mempunyai tugas melakukan perencanaan program dan kerja sama.
(1) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, merupakan unsur pelaksana di bidang pengembangan usaha, pemanfaatan aset, dan promosi.
(2) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(3) Kepala dan Anggota Divisi Pengembangan Usaha merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Kepala untuk membantu Kepala dalam melaksanakan Pengembangan Usaha.
(1) Dalam melaksanakan tugas Divisi Pengembangan Usaha dapat dibentuk kelompok kerja.
(2) kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala dan sewaktu-waktu dapat dibubarkan sesuai dengan kebutuhan.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPPTD Bali.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(3) Kepala Unit merupakan tenaga fungsional atau pelaksana yang diberi tugas tambahan untuk membantu Kepala dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.
(4) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Unit Penjaminan Mutu;
b. Unit Perpustakaan;
c. Unit Laboratorium dan Simulator;
d. Unit Asrama dan Tata Boga;
e. Unit Layanan Kesehatan;
f. Unit Bengkel/Workshop;
g. Unit Layanan Pengadaan;
h. Unit Teknologi Informatika; dan
i. Unit Pembangunan Karakter.
(1) Unit Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pendokumentasian, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
(2) Unit Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan.
(3) Unit Laboratorium dan Simulator mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemeliharaan laboratorium dan simulator.
(4) Unit Asrama dan Tata Boga mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, permakanan dan binatu taruna, serta peserta didik.
(5) Unit Layanan Kesehatan mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan perawatan kesehatan taruna, peserta didik, pegawai, dan masyarakat, serta urusan sanitasi lingkungan.
(6) Unit Bengkel/Workshop melakukan penyiapan, pengoperasian dan pengadministrasian peralatan bengkel untuk kegiatan akademik.
(7) Unit Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
(8) Unit Teknologi Informatika mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia.
(9) Unit Pembangunan Karakter mempunyai tugas melakukan kegiatan pembangunan karakter, pelayanan psikologi, serta pengelolaan kegiatan olahraga dan seni.
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh:
a. Kepala Subbagian Keuangan dan Umum bagi:
1) Unit Layanan Pengadaaan; dan 2) Unit Asrama dan Tata Boga.
b. Kepala Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi:
1) Unit Penjaminan Mutu;
2) Unit Perpustakaan;
3) Unit Laboratorium dan Simulator;
4) Unit Teknologi Informatika; dan 5) Unit Bengkel/Workshop.
c. Kepala Seksi Ketarunaan dan Kerja Sama bagi:
1) Unit Pembangunan Karakter; dan 2) Unit Layanan Kesehatan.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahlian dan keterampilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Kelompok dari tenaga fungsional yang ditunjuk, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagai dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.