Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Kementerian adalah Kementerian Perhubungan.
2. Pusat Data dan Informasi yang selanjutnya disebut PUSDATIN adalah unit kerja yang antara lain bertanggung jawab atas Sistem Pengelolaan Data Kementerian Perhubungan melaksanakan pertukaran dan penyebarluasan data dan informasi bidang transportasi.
3. Wali Data yang selanjutnya disebut WD adalah unit yang bertanggung jawab terhadap penyediaan, pengelolaan dan distribusi data serta merupakan unit yang langsung melaksanakan kegiatan operasi, administrasi, pelayanan transportasi yang berada di ujung terdepan daripada pelayanan transportasi.
4. Simpul Wali Data yang selanjutnya disebut SWD adalah unit yang bertugas melakukan kegiatan pengumpulan, pemeliharaan dan pemutakhiran data; melakukan pertukaran dan penyebarluasan data sesuai dengan bidangnya; menyediakan data yang dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan; membangun sistem akses data yang terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Data Kementerian Perhubungan; melakukan koordinasi antarlintas pelaku pengelola data di bidangnya;
dan menyampaikan data maupun metadata kepada Wali Data Kliring serta merupakan unit yang melaksanakan kegiatan operasi, administrasi, pelayanan transportasi yang membawahi wali data atau berdiri sendiri.
5. Wali Data Kliring yang selanjutnya disebut WDK adalah salah satu unit kerja pada SWD yang bertugas menyebarluaskan metadata dan data kepada Penghubung Simpul Wali Data dan masyarakat, mengkoordinasikan dan mengintegrasikan pengumpulan,
pemeliharaan, dan pemutakhiran data serta hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan metadata dari setiap unit di lingkungannya, menyusun Tata Kerja pengelolaan data sesuai bidangnya masing-masing beserta pendukungnya, melakasanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang Kliring Data, melaksanakan pemantauan standar yang telah diberlakukan pada unitnya serta kebutuhan masyarakat pengguna data, melaksanakan pertukaran dan penyebarluasan data dan metadata. WDK dapat dikatakan WD yang diberikan tugas tambahan untuk mengkoordinasikan WD di wilayah tertentu.
6. Penghubung Simpul Wali Data yang selanjutnya disebut PSW adalah unit yang bertugas membangun sistem akses, memfasilitasi pertukaran data, memelihara sistem akses, dan melakukan pembinaan kepada WDK dan SWD serta melaksanakan penentuan standar kebutuhan data dan informasi serta persetujuan tingkat pusat yang selanjutnya disebarluaskan untuk kebutuhan Menteri dan Publik, termasuk Penjagaan Keamanan Data, Berbagi Pakai Data, dan Proses Integrasi Data ke dalam Data Warehouse serta Analisa Data.
7. Sistem Informasi adalah sistem pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi yang meliputi sistem penggunaan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan, perangkat pikir serta sistem dan prosedur yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan manajemen di seluruh jajaran Kementerian Perhubungan.
8. Data adalah unsur dasar informasi yang berupa fakta, bilangan dan simbol yang menunjukkan atau menerangkan sesuatu benda, pikiran, kondisi, situasi atau faktor lain.
9. Informasi adalah hasil pengumpulan data yang telah diolah sehingga dapat dipergunakan untuk kebutuhan di berbagai tingkat dan fungsi dalam pengambilan keputusan, baik dalam rangka penentuan kebijakan, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan maupun pengawasan.
10. Program Aplikasi adalah perangkat lunak yang dirancang untuk menghasilkan informasi mengenai suatu bidang tertentu.
11. Perangkat Keras adalah seperangkat peralatan berbasis teknologi informasi yang dapat digunakan untuk mendukung proses pengolahan data dan informasi.
12. Jaringan Komputer adalah keterhubungan antara 2 perangkat keras atau lebih yang terhubung secara fisik dan dapat melakukan komunikasi data.
13. Portal adalah pintu masuk beberapa situs web yang terkait dalam suatu organisasi
14. Situs Web adalah halaman yang dapat diakses melalui internet yang berfungsi menampilkan informasi/berita, data suatu objek (diri sendiri, instansi pemerintah/swasta, lembaga pendidikan).