Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
2. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
3. Prasarana Perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
4. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
5. Pengujian Prasarana Perkeretaapian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara persyaratan teknis dan kondisi dan fungsi prasarana perkeretaapian.
6. Pengujian Sarana Perkeretaapian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara persyaratan teknis dan kondisi dan fungsi sarana perkeretaapian.
7. Tenaga Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah tenaga yang memenuhi tingkat keahlian sesuai dengan kategori sertifikat kompetensi dan diberi kewenangan untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.
8. Tenaga Penguji Sarana Perkeretaapian adalah petugas yang memenuhi kualifikasi keahlian dan diberi kewenangan untuk melaksanakan pengujian sarana perkeretaapian.
9. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.
10. Keahlian adalah kemampuan seseorang untuk melakukan sesuatu yang sifatnya spesifik, fokus, dan dinamis yang membutuhkan waktu tertentu untuk mempelajarinya dan dapat dibuktikan.
11. Asesor adalah tenaga penilai yang menilai kualifikasi tenaga penguji, inspektur, auditor, tenaga pemeriksa, tenaga perawatan, petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, tenaga penanganan kecelakaan, tenaga pemeriksa kecelakaan, tenaga analisis kecelakaan dan tenaga pelaksana pembangunan perkeretaapian.
12. Pendidikan dan Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan transportasi.
13. Sertifikat Keahlian Tenaga Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi dan keahlian sebagai tenaga penguji prasarana perkeretaapian.
14. Sertifikat Keahlian Tenaga Penguji Sarana Perkeretaapian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi dan keahlian sebagai tenaga penguji sarana perkeretaapian.
15. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perkeretaapian.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2018
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 87 TAHUN 2018 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN DAN TENAGA PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN
Contoh 1
BUKU SERTIFIKAT PENGUJI
1. Tampak Depan Buku Sertifikat Penguji Tingkat Pertama
REPUBLIC OF INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN DIRECTORATE GENERAL OF RAILWAYS
BIDANG KEAHLIAN........................................................
....................................................... AREA OF EXPERTISE
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MINISTRY OF TRANSPORTATION
1
REPUBLIC OF INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN DIRECTORATE GENERAL OF RAILWAYS
BIDANG KEAHLIAN.........................................................
...................................................... AREA OF EXPERTISE
Sertifikat ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
This Certificate is issued in compliance with the Transportation Ministerial Regulation……….
2. Tampak Depan Buku Sertifikat Penguji Tingkat Muda
REPUBLIC OF INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN DIRECTORATE GENERAL OF RAILWAYS
BIDANG KEAHLIAN........................................................
....................................................... AREA OF EXPERTISE
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MINISTRY OF TRANSPORTATION
1
REPUBLIC OF INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN DIRECTORATE GENERAL OF RAILWAYS
BIDANG KEAHLIAN.........................................................
...................................................... AREA OF EXPERTISE
Sertifikat ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
.........................................................................
This Certificate is issued in compliance with the Transportation Ministerial Regulation ……..................................................................
3. Tampak Depan Buku Sertifikat Penguji Tingkat Madya
REPUBLIC OF INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN DIRECTORATE GENERAL OF RAILWAYS
BIDANG KEAHLIAN........................................................
....................................................... AREA OF EXPERTISE
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MINISTRY OF TRANSPORTATION
1
REPUBLIC OF INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN DIRECTORATE GENERAL OF RAILWAYS
BIDANG KEAHLIAN.........................................................
...................................................... AREA OF EXPERTISE
Sertifikat ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
This Certificate is issued in compliance with the Transportation Ministerial Regulation……….
4. Isi Buku Sertifikat Penguji
2
REPUBLIC OF INDONESIA
I.
Nomor : ................................................
Number
II.
Nama Pemegang : ................................................
Name of Holder
III.
Tempat dan Tanggal Lahir : ................................................
Place and date of birth
IV.
Jenis Kelamin : ......................................... .......
Sex
V.
Kebangsaan : ................................................
Nationality
VI.
Alamat Tempat Tinggal : ................................................
Address
VII. Penyelenggara DIKLAT : ................................................
Training Provider
VIII. Tanda tangan pemegang : ................................................
Signature of Holder
3
IX.
Bidang Keahlian : .................................................
Area of Expertise
Sertifikat ini menyatakan bahwa personil yang nama dan datanya tercantum dalam halaman 2 (dua), memiliki kompetensi yang telah disahkan untuk melaksanakan ....................................................................................................
....................................................................................................
s to declare the person whose name and data are stipulated on page 2 (two), has the competence ............................................................................
....................................................................................................
X.
Tanggal Pengeluaran : .................................................
Date of issue
XI.
Berlaku hingga : .................................................
Valid until
XII. An. Direktur Jenderal Perkeretaapian
For The Director General of Railways
Director of ........................................
Foto 2x3
XIII. Perpanjangan
Renewals
Diperpanjang sampai :
......................................
Renewed until
Tanggal pengeluaran :
......................................
Date of issue
Penyelenggara DIKLAT :
......................................
Training Provider
Tanda tangan dan cap DJKA :
......................................
Signature and Stamp by DGR
Diperpanjang sampai :
......................................
Renewed until
Tanggal pengeluaran :
......................................
Date of issue
Penyelenggara DIKLAT :
......................................
Training Provider
Tanda tangan dan cap DJKA :
......................................
Signature and Stamp by DGR
5
XIV. Catatan :
Records
XV. Perhatian
Attention
a. Dilarang mengadakan/membuat catatan-catatan atau keterangan-keterangan pada Sertifikat ini, kecuali oleh mereka yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian.
Any notes or writings on this Certificates are not allowed except by authorized person.
b. Apabila sertifikat ini hilang, maka pemegang sertifikat harus segera melaporkan/memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
If this Certificate is lost, the holder should report to Directorate General of Railways.
c. Barang siapa yang menemukan buku sertifikat ini diminta untuk mengembalikannya dengan segera kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian di Jakarta.
If found, please return this Certificate to Directorate General of Railways.
7
Contoh 2 TANDA PENGENAL (SMART CARD)
1. Tampak depan Tanda Pengenal (Smart Card) Penguji
2. Tampak belakang Tanda Pengenal (Smart Card) Penguji
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
1. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan PP No. 56 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017:
a. Kartu ini sebagai penetapan kualifikasi kecakapan / keahlian SDM Perkeretaapian oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian; dan
b. Kartu ini wajib dibawa selama bertugas;
2. Jika terjadi kehilangan / kerusakan, segera melaporkan ke Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan
3. Masa berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan wajib divalidasi kembali.
Keterangan:
Tampak Depan:
1. Ukuran 8,8 x 5,5 cm.
2. Warna dasar tampak depan putih.
3. Warna garis di bawah logo Kementerian Perhubungan tampak depan coklat, dengan ketentuan:
a. satu garis untuk tingkat pertama;
b. dua garis untuk tingkat muda; dan
c. tiga garis untuk tingkat madya.
4. Warna dasar tampak belakang putih.
Kode Kategori Penguji KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Foto 2 X 3 CM (Latar Nama
:
Tempat/Tgl. Lahir :
Kategori
:
Tingkat
:
Unit Kerja :