Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
2. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
3. Prasarana Perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
4. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
5. Inspeksi adalah kegiatan yang dilakukan untuk pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian.
6. Audit Perkeretaapian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui sistem perkeretaapian telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang telah ditetapkan untuk keselamatan.
7. Inspektur Perkeretaapian adalah petugas yang memenuhi keahlian sesuai dengan kategori sertifikat kompetensi dan diberi kewenangan untuk melaksanakan inspeksi prasarana dan sarana perkeretaapian.
8. Auditor Perkeretaapian adalah petugas yang memenuhi kualifikasi keahlian dan memiliki kewenangan untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian.
9. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.
10. Keahlian adalah kemampuan seseorang untuk melakukan sesuatu yang sifatnya spesifik, fokus, dan dinamis yang membutuhkan waktu tertentu untuk mempelajarinya dan dapat dibuktikan.
11. Asesor adalah tenaga penilai yang menilai kualifikasi tenaga penguji, inspektur, auditor, tenaga pemeriksa, tenaga perawatan, petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, tenaga penanganan kecelakaan, tenaga pemeriksa kecelakaan, tenaga analisis kecelakaan dan tenaga pelaksana pembangunan perkeretaapian.
12. Pendidikan dan Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan transportasi.
13. Sertifikat Keahlian Inspektur Perkeretaapian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi dan keahlian sebagai inspektur sarana dan/atau prasarana perkeretaapian.
14. Sertifikat Keahlian Auditor Perkeretaapian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi dan keahlian sebagai auditor sarana dan/atau prasarana perkeretaapian.
15. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perkeretaapian.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perkeretaapian.