Article 1
(1) Balai Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut BLLAJSDP adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
(2) BLLAJSDP dipimpin oleh seorang Kepala.