Article 1
(1) Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
(2) Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.
(3) Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan dipimpin oleh seorang Kepala.