Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan
lainnya yang sah.
3. Perkeretaapianadalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi Kereta Api.
4. Kereta Api adalah sarana Perkeretaapiandengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana Perkeretaapianlainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan Kereta Api.
5. Prasarana Perkeretaapian adalah jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat di operasikan.
6. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
7. Kereta Penolong adalah peralatan khusus untuk membawa alat kerja yang digunakan untuk mengevakuasi sarana Kereta Api yang keluar rel.
8. Kereta Inspeksi adalah peralatan khusus untuk pemeriksaan jalan rel, pengangkutan petugas, dan peralatan pekerja.
9. Kereta Ukur adalah peralatan khusus yang dilengkapai dengan instrument pengukuran untuk pengujian daya tarik lokomotif, kualitas pengendaraan (ridingquality), performansi pengereman pada kereta dan gerbong dan/atau untuk pengukuran kualitas jalan rel.
10. Kereta Derek adalah peralatan khusus yang digunakan untuk mengangkat sarana Kereta Api.
11. Kereta Pemeliharaan Jalan Rel adalah peralatan khusus yang digunakan untuk perawatan jalan rel yang terdiri dari Multi tie Tamper Machine/MTT, Profile Ballast Regulator/PBR, Universal Schoter Proniermaschine/USP, Schnell Schoter Proniermaschine/SSP, Vehicle Dumping Machine/VDM, Track Garbage/TG.
Flash Butt Welding/FBW dan Ballast Cleaner/BC.
12. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapianadalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
13. Penyelenggara Sarana Perekeretaapian adalah Badan Usaha yang mengusahakan sarana Perkeretaapianumum.
14. Badan Usaha adalah Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
15. Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapianatau Track Acces Charge yang selanjutnya disebut TAC adalah biaya yang harus dibayar oleh penyelenggara sarana Perkeretaapianuntuk penggunaan prasarana perkeretaapian.
16. Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan didalam Kereta Api oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapianselama perjalanan Kereta Api.
17. Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api adalah orang yang melakukan pengaturan perjalanan Kereta Api dalam batas stasiun operasi atau beberapa stasiun operasi dalam wilayah pengaturannya.
18. Petugas Pengendali Perjalanan Kereta Api adalah orang yang melakukan pengendali perjalanan Kereta Api dari beberapa stasiun dalam wilayah pengendaliannya.
19. Penjaga Perlintasan Kereta Api adalah orang yang menjaga perlintasan Kereta Api.
20. Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian adalah tenaga yang memenuhi kualifikasi kompetensi dan diberi kewenangan untuk melaksanakan perawatan sarana perkeretaapian.
21. Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian adalah tenaga yang memenuhi kualifikasi kompetensi dan diberi kewenangan untuk melaksanakan perawatan prasarana perkeretaapian.
22. Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian adalah tenaga yang memenuhi kualifikasi kompetensi dan diberi kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan sarana perkeretaapian.
23. Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian adalah tenaga yang memenuhi kualifikasi kompetensi dan diberi
kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan prasarana perkeretaapian.
24. Sertifikasi Uji Pertama adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi prasarana atau sarana perkeretaapian.
25. Sertifikat Uji Berkala adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi prasarana atau sarana Perkeretaapiansetelah memiliki sertifikat uji pertama.
26. Perawatan Prasarana Perkeretaapian adalah kegiatan yang dilakukan untukmempertahankan keandalan prasarana Perkeretaapianagar tetap laik.
27. Perawatan Sarana Perkeretaapian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mempertahankan keandalan sarana Perkeretaapianagar tetap laik.
28. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD;
29. Bendahara Penerima adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan Negara/Daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/ Lembaga/ Pemerintah Daerah.
30. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
31. Laporan Keuangan Tahunan Wajib Bayar adalah laporan internal wajib bayar yang terdiri dari neraca, laporan laba/rugi, laporan perubahan modal, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
32. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.
33. Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.