Article 1
(1) Memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome).
(2) Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.